Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
POLISI memastikan akan melanjut proses hukum pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahugunaan narkoba. Meski keduanya akan mengajukan rehabilitasi, tetapi proses hukumnya akan tetap berlanjut dan akan divonis oleh majelis hakim nanti.
"Perkara tetap kami lanjutkan. Kami bawa ke sidang nanti divonis oleh hakim. Ancaman maksimalnya 4 tahun. Ini yang perlu diluruskan," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7).
Hengki mengatakan pihaknya akan memfasilitasi jika pihak Nia-Ardi akan mengajukan rehabilitasi. Ia mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penetapan pengajuan rehabilitasi tersebut. Ia mengatakan keputusan untuk rehabilitasi bukan wewenang dari kepolisian.
"Ada permohonan dari keluarga, kami fasilitasi, dilaksanakan oleh tim asesmen terpadu oleh BNN, yang isinya ada Polri, kejaksaan, dokter, psikiater, di luar penyidik, di luar Polres Jakarta Pusat," ujarnya.
Selain itu, Hengki menjelaskan tentang Nia-Ardi yang baru ditampilkan ke publik padahal telah diciduk pada Rabu (7/7). Ia mengatakan pihaknya masih perlu melakukan pengembangan dan mendalami pihak lain yang terkait atau pihak yang memberikan barang haram tersebut kepada pasangan tersebut.
"Kenapa kami menunggu? Karena kami tunggu komplet hasil penyelidikan kami, sehingga akan tampilkan tersangka ini," kata Hengki.
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab, mengatakan kliennya akan mengajukan rehabilitasi usai keduanya diciduk atas penyalahgunaan narkoba. "Kami sudah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi. Insyaallah dalam waktu dekat asesmen bsa dilakukan pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," kata Wa Ode.
Wa Ode optimistis Nia dan Ardi akan menjalani rehabilitasi. Pasalnya, berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Ia mengatakan kliennya dalam hal ini ialah korban penyalahgunaan narkotika.
"Harus memberikan pengobatan medis. Ini tentu ada treatment, sehingga beliau berdua korban bisa kembali ke masyarakat. Makanya, ada rehabilitasi sosial. Jadi mohon dukungan dari masyarakat. Ini adalah cobaan," kata Wa Ode.
Seperti diketahui, pasangan publik figur Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie itu ditangkap polisi di daerah Pondok Pinang, Kebayoran lama, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7). Polisi terlebih dahulu mengamankan seseorang bernisial ZN yang merupakan sopir Nia dan Ardi.
ZN mengaku barang haram tersebut milik majikannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Nia Ramadhani dan menemukan satu klip narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram dan bong atau alat isap. Nia mengaku menggunakan sabu bersama suaminya, Ardi.
"Dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang milik saudara RA (Ramadhania Ardiansyah Bakrie)," ujar kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (8/7). Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (OL-14)
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi pengungkapan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kg sabu oleh Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku mengedarkan narkoba ke Medan, Labuhanbatu dan sejumlah daerah lain di Sumatra Utara.
SATUAN Reserse Narkoba Polresta Palu menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat lebih dari 3 kilo gram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8) pukul 18.20 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved