Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI memastikan akan melanjut proses hukum pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahugunaan narkoba. Meski keduanya akan mengajukan rehabilitasi, tetapi proses hukumnya akan tetap berlanjut dan akan divonis oleh majelis hakim nanti.
"Perkara tetap kami lanjutkan. Kami bawa ke sidang nanti divonis oleh hakim. Ancaman maksimalnya 4 tahun. Ini yang perlu diluruskan," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7).
Hengki mengatakan pihaknya akan memfasilitasi jika pihak Nia-Ardi akan mengajukan rehabilitasi. Ia mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penetapan pengajuan rehabilitasi tersebut. Ia mengatakan keputusan untuk rehabilitasi bukan wewenang dari kepolisian.
"Ada permohonan dari keluarga, kami fasilitasi, dilaksanakan oleh tim asesmen terpadu oleh BNN, yang isinya ada Polri, kejaksaan, dokter, psikiater, di luar penyidik, di luar Polres Jakarta Pusat," ujarnya.
Selain itu, Hengki menjelaskan tentang Nia-Ardi yang baru ditampilkan ke publik padahal telah diciduk pada Rabu (7/7). Ia mengatakan pihaknya masih perlu melakukan pengembangan dan mendalami pihak lain yang terkait atau pihak yang memberikan barang haram tersebut kepada pasangan tersebut.
"Kenapa kami menunggu? Karena kami tunggu komplet hasil penyelidikan kami, sehingga akan tampilkan tersangka ini," kata Hengki.
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab, mengatakan kliennya akan mengajukan rehabilitasi usai keduanya diciduk atas penyalahgunaan narkoba. "Kami sudah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi. Insyaallah dalam waktu dekat asesmen bsa dilakukan pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," kata Wa Ode.
Wa Ode optimistis Nia dan Ardi akan menjalani rehabilitasi. Pasalnya, berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Ia mengatakan kliennya dalam hal ini ialah korban penyalahgunaan narkotika.
"Harus memberikan pengobatan medis. Ini tentu ada treatment, sehingga beliau berdua korban bisa kembali ke masyarakat. Makanya, ada rehabilitasi sosial. Jadi mohon dukungan dari masyarakat. Ini adalah cobaan," kata Wa Ode.
Seperti diketahui, pasangan publik figur Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie itu ditangkap polisi di daerah Pondok Pinang, Kebayoran lama, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7). Polisi terlebih dahulu mengamankan seseorang bernisial ZN yang merupakan sopir Nia dan Ardi.
ZN mengaku barang haram tersebut milik majikannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Nia Ramadhani dan menemukan satu klip narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram dan bong atau alat isap. Nia mengaku menggunakan sabu bersama suaminya, Ardi.
"Dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang milik saudara RA (Ramadhania Ardiansyah Bakrie)," ujar kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (8/7). Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (OL-14)
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Di era Presiden Prabowo Subianto, perang melawan narkotika kini tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan hukum, melainkan menempatkan penyelamatan generasi muda.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama sekitar enam bulan terakhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved