Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Polda Metro Jaya membenarkan figur publik berinisial NR dan AB tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Sejauh ini, Polisi belum membeberkan jumlah sabu yang dibawa keduanya serta kronologi penangkapan.
Selain pasangan suami istri tersebut, kepolisian juga menetapkan ZN, pria berusia 43 tahun, yang berprofesi sebagai sopir di kediaman Nia dan Ardi.
Awalnya, Satnarkoba Polres Jakpus mendapat informasi bahwa tersangka sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Kepolisian pun langsung bergerak.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panji Yoga mengatakan Nia dan Ardi dibawa untuk pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang menjerat keduanya.
PECANDU narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
KUASA Hukum Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani,memprotes tindakan polisi yang membawa senjata api saat menangkap dan mengamankan kliennya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
NIA Ramadhani dan sang suami, Ardi Bakrie akhirnya buka suara setelah keduanya ditangakap dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Hengki mengatakan pihaknya akan memfasilitasi jika pihak Nia-Ardi akan mengajukan rehabilitasi.
Panjiyoga mengatakan pihaknya masih bergerak di lapangan untuk mencari pengedar tersebut. Ia berharap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan segera membuahkan hasil.
Melihat barang bukti dan kronologis kejadian, sesuai peraturan di RI disebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Para tersangka sering menjual ke kalangan artis dan kalangan jetset lainnya
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Heriyadi mengatakan meski keduanya akan direhabilitasi, tetapi proses hukumnya akan tetap berlanjut
KEPOLISIAN telah melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba oleh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ke kejaksaan.
Dalam sidang kedua ini, agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun ketiganya akan memberikan kesaksian terhadap terdakwa lainnya, karena ketiga terdakwa merupakan satu perkara yang sama.
Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopir mereka, Zen Vivanto, juga dituntut dalam sidang ini.
Nia memohon majelis hakim juga mempertimbangkan pemeriksaan psikiater rehabilitasi. Hasil pemeriksaan itu diklaim menyebutkan dia telah siap kembali ke masyarakat.
Penasihat hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan kliennya mengajukan upaya hukum banding. Ia mengatakan kliennya merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba layak direhabilitasi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved