Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KUASA hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab mengatakan kliennya akan menjalani rehabilitasi seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Wa Ode mengatakan keputusan rehabilitasi tersebut dikeluarkan setelah keduanya menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dari hasil asesmen yang ditandatangani Deputi Rehabilitasi BNN Riza Sarasvita itu merekomendasikan Nia dan Ardi menjalani proses pengobatan medis dan juga proses sosial, yang dilakukan oleh petugas panti rehab.
"Iya, benar sudah ada rekomendasi rehab medis dari BNN," ungkap Wa Ode, kepada Media Indonesia, Minggu (11/7).
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan Nia dan Ardi menjalani rehabilitasi di BNN, Minggu (11/7) hari ini. Namun, ia tidak bisa merinci berapa pasangan selebritas tersebut menjalani rehabilitasi. Ia mengatakan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, keduanya merupakan pengguna dan berdasarkan ketentuan mendapatkan rehabilitasi.
"Jadi hasil pemeriksaan kami selama tiga hari kemarin, mereka murni pengguna," kata Indrawienny.
Sebelumnya, polisi memastikan akan melanjutkan proses hukum Nia dan Ardi setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahugunaan narkoba. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Heriyadi mengatakan meski keduanya akan direhabilitasi, tetapi proses hukumnya akan tetap berlanjut dan akan divonis oleh majelis hakim nantinya.
"Perkara tetap kami lanjutkan. Kami bawa ke sidang nanti divonis oleh hakim, di mana ancaman maksimalnya 4 tahun, ini yang perlu diluruskan," kata Hengki.
Seperti diketahui, pasangan publik figur Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie itu ditangkap polisi di daerah Pondok Pinang, Kebayoran lama, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7).
Polisi terlebih dahulu mengamankan seseorang bernisial ZN yang merupakan sopir Nia dan Ardi. ZN mengaku barang haram tersebut adalah milik majikannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Nia Ramadhani dan menemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram dan bong atau alat hisap. Nia mengaku menggunakan sabu-sabu bersama suaminya, Ardi.
"Dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang milik saudara RA (Ramadhania Ardiansyah Bakrie)," ujar kata Kabid Humas PoldaMetroJayaKombesYusri Yunus, Kamis (8/7).
Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (OL-8)
Nia membagikan pandangannya mengenai pemilihan sepatu yang tepat untuk sang buah hati.
Dimulai dari menjadi mitra global dari kompetisi utama UEFA, UEFA Champions League, dan mendatangkan ikon sepak bola legendaris dunia, Ricardo Kaka ke Indonesia.
PT. Passion Abadi Korpora kembali mengeluarkan sebuah produk jewelry kolaborasi dengan Nia Ramadhani Bakrie.
Nia Ramadhani menceritakan kisah hidup dia dari masa kanak-kanak, hingga mampu lepas dari jeratan narkoba baru-baru ini setelah menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.
Penasihat hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan kliennya mengajukan upaya hukum banding. Ia mengatakan kliennya merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba layak direhabilitasi.
Nia memohon majelis hakim juga mempertimbangkan pemeriksaan psikiater rehabilitasi. Hasil pemeriksaan itu diklaim menyebutkan dia telah siap kembali ke masyarakat.
"Hal itu disyaratkan dalam ketentuan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Narkotika," kata hakim anggota Bintang Al di PN Jakpus, Selasa (11/1).
Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopir mereka, Zen Vivanto, juga dituntut dalam sidang ini.
Adapun ketiganya akan memberikan kesaksian terhadap terdakwa lainnya, karena ketiga terdakwa merupakan satu perkara yang sama.
Dalam sidang kedua ini, agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved