Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KUASA hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab mengatakan kliennya akan menjalani rehabilitasi seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Wa Ode mengatakan keputusan rehabilitasi tersebut dikeluarkan setelah keduanya menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dari hasil asesmen yang ditandatangani Deputi Rehabilitasi BNN Riza Sarasvita itu merekomendasikan Nia dan Ardi menjalani proses pengobatan medis dan juga proses sosial, yang dilakukan oleh petugas panti rehab.
"Iya, benar sudah ada rekomendasi rehab medis dari BNN," ungkap Wa Ode, kepada Media Indonesia, Minggu (11/7).
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan Nia dan Ardi menjalani rehabilitasi di BNN, Minggu (11/7) hari ini. Namun, ia tidak bisa merinci berapa pasangan selebritas tersebut menjalani rehabilitasi. Ia mengatakan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, keduanya merupakan pengguna dan berdasarkan ketentuan mendapatkan rehabilitasi.
"Jadi hasil pemeriksaan kami selama tiga hari kemarin, mereka murni pengguna," kata Indrawienny.
Sebelumnya, polisi memastikan akan melanjutkan proses hukum Nia dan Ardi setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahugunaan narkoba. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Heriyadi mengatakan meski keduanya akan direhabilitasi, tetapi proses hukumnya akan tetap berlanjut dan akan divonis oleh majelis hakim nantinya.
"Perkara tetap kami lanjutkan. Kami bawa ke sidang nanti divonis oleh hakim, di mana ancaman maksimalnya 4 tahun, ini yang perlu diluruskan," kata Hengki.
Seperti diketahui, pasangan publik figur Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie itu ditangkap polisi di daerah Pondok Pinang, Kebayoran lama, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7).
Polisi terlebih dahulu mengamankan seseorang bernisial ZN yang merupakan sopir Nia dan Ardi. ZN mengaku barang haram tersebut adalah milik majikannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Nia Ramadhani dan menemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram dan bong atau alat hisap. Nia mengaku menggunakan sabu-sabu bersama suaminya, Ardi.
"Dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang milik saudara RA (Ramadhania Ardiansyah Bakrie)," ujar kata Kabid Humas PoldaMetroJayaKombesYusri Yunus, Kamis (8/7).
Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (OL-8)
PENYIDIK Polda Metro Jaya membenarkan figur publik berinisial NR dan AB tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Sejauh ini, Polisi belum membeberkan jumlah sabu yang dibawa keduanya serta kronologi penangkapan.
Selain pasangan suami istri tersebut, kepolisian juga menetapkan ZN, pria berusia 43 tahun, yang berprofesi sebagai sopir di kediaman Nia dan Ardi.
Awalnya, Satnarkoba Polres Jakpus mendapat informasi bahwa tersangka sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Kepolisian pun langsung bergerak.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panji Yoga mengatakan Nia dan Ardi dibawa untuk pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang menjerat keduanya.
PECANDU narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved