Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PASANGAN selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara terkait kasus narkoba. Hukuman tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mereka direhabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur selama 12 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Nia dan Ardi tidak dikualifikasikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba yang wajib menjalani rehabilitasi.
Baca juga: Mulai Besok, Presiden Jokowi Putuskan Vaksin Booster Gratis
"Berdasarkan pertimbangan, para terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang wajib menjalani rehabilitas medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Narkotika," kata hakim anggota Bintang Al, di PN Jakpus, Selasa (11/1).
Majelis hakim mempertimbangkan vonis berdasarkan keterangan Nia dan Ardi menggunakan obat-obatan terlarang itu. Nia mengaku menggunakan barang haram itu ketika memikirkan ayahnya yang telah meninggal pada 2014.
"Akan tetapi terdakwa II (Nia) tidak pernah menceritakan tentang kesedihannya kepada siapa pun, sedangkan terdakwa II selalu dituntut untuk tampil sempurna di hadapan publik," ujar Bintang.
Ardi menggunakan narkoba karena ingin menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada pada dirinya dan selama ini tidak pernah ditunjukkan. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan perbuatan Nia yang menyuruh sopirnya Zen Vivanto untuk membeli sabu.
Bintang mengatakan para terdakwa menggunakan narkoba tidak dalam keadaan ketergantungan. Ia mengatakan Nia dan Ardi menggunakan narkoba dengan maksud dan tujuan bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja, dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam. Keduanya sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika.
"Hal mana ditandai dengan terdakwa II (Nia) menyuruh terdakwa I (Zen) membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa II yang merakit sendiri alat hisap sabu lalu menggunakannya secara bergantian secara bersama-sama dengan terdakwa III (Ardi)," ucap Bintang.
Baca juga: KSP: RUU TPKS Bisa Disahkan Bulan Depan
Maka dari itu, majelis hakim menilai seluruh pertimbangan itu membuat Ardi, Nia, beserta sopirnya Zen dikenakan hukuman pidana penjara selama satu tahun.
"Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama. Maka, menurut majelis hakim pidana yang patut dijatuhkan kepada para terdakwa adalah pidana penjara," ujar Bintang. (Faj/A-3)
Pakar FKUI Prof. Ari Fahrial Syam jelaskan bahaya tramadol jika disalahgunakan tanpa resep dokter. Simak gejala adiksi seperti tremor hingga gelisah di sini.
Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Banding Wiz Khalifa ditolak pengadilan Rumania. Rapper AS ini tetap dijatuhi vonis 9 bulan penjara akibat konsumsi ganja saat konser di festival Beach, Please! 2024.
Sebelum memutuskan untuk berkonsultasi dengan ahli, Audy Item sempat mencoba berbagai metode diet dan olahraga berdasarkan informasi dari internet maupun rekomendasi teman.
Mengingat usia buah hatinya yang masih sangat kecil, Nikita Willy lebih fokus pada pengenalan suasana dan nilai-nilai spiritual ketimbang praktik fisik berpuasa.
Bagi Atta Halilintar, keterlibatannya dalam Lamak Rasa adalah bentuk komitmen untuk mengangkat cita rasa lokal ke level yang lebih kompetitif.
Meski memiliki latar belakang profesi yang berbeda, Syifa Hadju dan El Rumi ternyata memiliki satu kesamaan prinsip: pantang menyantap makanan berat sesaat setelah azan Maghrib berkumandang.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Tepat pada 27 Januari 2026, Maia Estianty genap berusia 50 tahun dan ia mengaku kini jauh lebih sadar akan pentingnya menjaga kebugaran tulang dan sendi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved