Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PASANGAN selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara terkait kasus narkoba. Hukuman tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mereka direhabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur selama 12 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Nia dan Ardi tidak dikualifikasikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba yang wajib menjalani rehabilitasi.
Baca juga: Mulai Besok, Presiden Jokowi Putuskan Vaksin Booster Gratis
"Berdasarkan pertimbangan, para terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang wajib menjalani rehabilitas medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Narkotika," kata hakim anggota Bintang Al, di PN Jakpus, Selasa (11/1).
Majelis hakim mempertimbangkan vonis berdasarkan keterangan Nia dan Ardi menggunakan obat-obatan terlarang itu. Nia mengaku menggunakan barang haram itu ketika memikirkan ayahnya yang telah meninggal pada 2014.
"Akan tetapi terdakwa II (Nia) tidak pernah menceritakan tentang kesedihannya kepada siapa pun, sedangkan terdakwa II selalu dituntut untuk tampil sempurna di hadapan publik," ujar Bintang.
Ardi menggunakan narkoba karena ingin menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada pada dirinya dan selama ini tidak pernah ditunjukkan. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan perbuatan Nia yang menyuruh sopirnya Zen Vivanto untuk membeli sabu.
Bintang mengatakan para terdakwa menggunakan narkoba tidak dalam keadaan ketergantungan. Ia mengatakan Nia dan Ardi menggunakan narkoba dengan maksud dan tujuan bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja, dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam. Keduanya sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika.
"Hal mana ditandai dengan terdakwa II (Nia) menyuruh terdakwa I (Zen) membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa II yang merakit sendiri alat hisap sabu lalu menggunakannya secara bergantian secara bersama-sama dengan terdakwa III (Ardi)," ucap Bintang.
Baca juga: KSP: RUU TPKS Bisa Disahkan Bulan Depan
Maka dari itu, majelis hakim menilai seluruh pertimbangan itu membuat Ardi, Nia, beserta sopirnya Zen dikenakan hukuman pidana penjara selama satu tahun.
"Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama. Maka, menurut majelis hakim pidana yang patut dijatuhkan kepada para terdakwa adalah pidana penjara," ujar Bintang. (Faj/A-3)
Militer AS melakukan serangan mematikan terhadap kapal yang diduga milik kartel narkoba di Pasifik Timur. Operasi "Southern Spear" kini menuai kecaman terkait legalitas hukum.
Hubungan AS-Kolombia memasuki babak baru. Presiden Gustavo Petro dan Donald Trump bertemu di Gedung Putih untuk mengakhiri setahun konflik diplomatik dan sanksi.
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
FBI menangkap Ryan Wedding, eks atlet Olimpiade Kanada yang jadi gembong narkoba. Diduga pimpin kartel lintas negara dengan omzet Rp15 triliun per tahun.
Tersangka diketahui mengelola aktivitas home industry pembuatan tembakau sintetis di lokasi tersebut.
BNN juga mengingatkan target utama peredaran narkoba adalah generasi muda usia produktif (16-35 tahun).
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Tepat pada 27 Januari 2026, Maia Estianty genap berusia 50 tahun dan ia mengaku kini jauh lebih sadar akan pentingnya menjaga kebugaran tulang dan sendi.
Berkaca dari kasus Boiyen, simak aturan hukum Cerai Gugat di Pengadilan Agama. Apa bedanya dengan talak, syarat pengajuan, dan prosedur mediasinya?
Siapa Boiyen? Ini profil lengkap Yeni Rahmawati, komedian dan pedangdut yang kini jadi sorotan usai menggugat cerai suaminya di PA Tigaraksa.
Baru seumur jagung, pernikahan Boiyen dan Rully Anggi Akbar kandas di meja hijau. Simak fakta persidangan dan jadwal sidang lanjutannya di sini.
Kisah inspiratif 7 selebritis dunia yang memulai karier dari jalanan (pengamen). Dari Rod Stewart hingga Ed Sheeran, simak perjuangan mereka menembus industri hiburan global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved