Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PASANGAN selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara terkait kasus narkoba. Hukuman tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mereka direhabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur selama 12 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Nia dan Ardi tidak dikualifikasikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba yang wajib menjalani rehabilitasi.
Baca juga: Mulai Besok, Presiden Jokowi Putuskan Vaksin Booster Gratis
"Berdasarkan pertimbangan, para terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang wajib menjalani rehabilitas medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Narkotika," kata hakim anggota Bintang Al, di PN Jakpus, Selasa (11/1).
Majelis hakim mempertimbangkan vonis berdasarkan keterangan Nia dan Ardi menggunakan obat-obatan terlarang itu. Nia mengaku menggunakan barang haram itu ketika memikirkan ayahnya yang telah meninggal pada 2014.
"Akan tetapi terdakwa II (Nia) tidak pernah menceritakan tentang kesedihannya kepada siapa pun, sedangkan terdakwa II selalu dituntut untuk tampil sempurna di hadapan publik," ujar Bintang.
Ardi menggunakan narkoba karena ingin menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada pada dirinya dan selama ini tidak pernah ditunjukkan. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan perbuatan Nia yang menyuruh sopirnya Zen Vivanto untuk membeli sabu.
Bintang mengatakan para terdakwa menggunakan narkoba tidak dalam keadaan ketergantungan. Ia mengatakan Nia dan Ardi menggunakan narkoba dengan maksud dan tujuan bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja, dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam. Keduanya sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika.
"Hal mana ditandai dengan terdakwa II (Nia) menyuruh terdakwa I (Zen) membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa II yang merakit sendiri alat hisap sabu lalu menggunakannya secara bergantian secara bersama-sama dengan terdakwa III (Ardi)," ucap Bintang.
Baca juga: KSP: RUU TPKS Bisa Disahkan Bulan Depan
Maka dari itu, majelis hakim menilai seluruh pertimbangan itu membuat Ardi, Nia, beserta sopirnya Zen dikenakan hukuman pidana penjara selama satu tahun.
"Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama. Maka, menurut majelis hakim pidana yang patut dijatuhkan kepada para terdakwa adalah pidana penjara," ujar Bintang. (Faj/A-3)
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
ACARA tinju selebritas Superstar Knockout (SKO) akan kembali digelar dengan volume ketiganya pada 9 Agustus mendatang di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, Jakarta.
Dalam foto yang beredar, David Beckham terlihat beristirahat di ranjang rumah sakit dengan lengan kanannya dibalut gendongan berwarna biru besar.
Olla Ramlan tidak mengungkapkan secara detail alasan mengenai keputusannya melepas hijab. Sebab, ia merasa hal tersebut merupakan ranah privasi yang tidak harus diumbar.
Pria berusia 25 tahun tersebut meninggal dunia di salah satu penginapan di Jalan Maribaya, Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Di tempat yang berbeda, beberapa teman Yura Yunita lainnya juga merayakan ulang tahunnya.
Miley Cyrus menjelaskan bahwa sejatinya para perempuan di usianya banyak yang mengenakan bikini dan sementara dirinya merasa nyaman mengenakan celana pendek.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved