Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab mengatakan kliennya akan mengajukan rehabilitasi usai keduanya diciduk atas penyalahgunaan narkoba. Wa Ode mengatakan hal tersebut seusai membesuk pasangan selebritas itu di Polres Jakarta Pusat, Jumat (9/7) malam.
"Kami sudah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi. Insyaallah dalam waktu dekat asesmen bsa dilakukan pihak kepolisian, dan bisa diberikan rehabilitasi," kata Wa Ode.
Wa Ode optimistis Nia dan Ardi akan menjalani rehabilitasi. Pasalnya, berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Ia mengatakan kliennya dalam hal ini adalah korban penyalahgunaan narkotika.
"Harus memberikan pengobatan medis, ini tentunya ada treatment, sehingga beliau berdua korban bisa kembali ke masyarakat, makanya ada rehabilitasi sosial, jadi mohon dukungan dari masyarakat ini adalah cobaan," kata Wa Ode.
Sementara itu, perwakilan keluarga Nia-Ardi, Lalu Mara Satriawangsa mengatakan keduanya telah meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan. Ia mengatakan ayah Ardi, Aburizal Bakrie juga telah memaafkan keduanya dan akan memberikan dukungan atas proses hukum yang dilalui Nia dan Ardi.
Baca Juga: Ini Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
"Pak Ical (Aburizal) menyampaikan apa yang terjadi adalah cobaan dihadapi dengan sabar dan tabah dan mendukung penuh apa yang pada putranya supaya bisa selesai, beliau mengambil hikmahnya apa terhadap peristiwa ini," kata Lalu.
Seperti diketahui, pasangan publik figur Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie itu ditangkap polisi di daerah Pondok Pinang, Kebayoran lama, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7).
Polisi terlebih dahulu mengamankan seseorang bernisial ZN yang merupakan sopir Nia dan Ardi. ZN mengaku barang haram tersebut adalah milik majikannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Nia Ramadhani dan menemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram dan bong atau alat hisap. Nia mengaku menggunakan sabu-sabu bersama suaminya, Ardi.
"Dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang milik saudara RA (Ramadhania Ardiansyah Bakrie)," ujar kata Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesYusri Yunus, Kamis (8/7).
Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (OL-13)
Baca Juga: Polisi Benarkan Publik Figur NR-AB Diperiksa terkait Narkoba
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
Seorang ibu rumah tangga di Aceh Besar ditangkap polisi setelah nekat menukarkan mobil rental Toyota Avanza Veloz dengan narkotika jenis sabu seberat satu ons.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mewanti-wanti jajaran Polri agar tidak menjadikan instruksi tes urine serentak sebagai formalitas belaka
Fokus BNN seharusnya diarahkan pada pelaku ilegal, bukan justru menuding semua pelaku industri legal yang sudah patuh pada aturan.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan gedung baru Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Bina Laras (UPT RSBL) Pasuruan dan Kediri
Kemensos memberikan layanan rehabilitasi sosial intensif kepada MAS, 14, anak yang diduga membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Banjir di Kabupaten Demak mencapai tingkat terparah yang berdampak kepada lebih dari 93 ribu jiwa.
Kemensos menyerahkan bantuan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) anak dan pemeriksaan kesehatan di Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, kemarin.
Program rehabilitasi sosial juga sejalan dengan tujuh agenda pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Dua PROPER Emas diraih oleh Pabrik Tuban, Jawa Timur (SIG) dan Pabrik Indarung, Sumatra Barat (PT Semen Padang)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved