Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SATUAN Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menciduk lima bandar sabu untuk kalangan artis.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan kelima tersangka adalah AM, TFB, B, ZK, dan HR. Ia mengatakan kelima tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda.
Hengki menjelaskan total barang bukti yang disita dari para tersangka adalah 22.815 gram dengan nilai sekitar Rp22 miliar.
"Para tersangka sering menjual ke kalangan artis dan kalangan jetset lainnya. Atas pengungkapan ini, sekitar 22 juta jiwa penduduk berhasil diselamatkan," kata Hengki, melalui keterangannya, Minggu (11/7).
Ia mengatakan pengungkapan ini berawal saat polisi menciduk AM alias K, seorang kurir narkoba di Jalan Tepekong, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Juni lalu. Polisi menyita sabu seberat 164 gram dari tangan tersangka.
Berdasarkan keterangan AM kemudian diketahui dua tersangka lainnya, yakni TFB dan DA yang ditangkap di Grogol, Jakarta Barat.
"Dari TFB dan DA, disita sabu seberat 1,61 gram sabu dan 7,52 gram ganja kering," ujarnya.
Tersangka AM juga mengaku masih memiliki sabu lainnya di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari rumah tersebut polisi mengamankan ZK alias Z dan barang bukti
Kemudian polisi kembali mengembangkan AM. Kepada polisi, AM mengaku dirinya masih menyimpan sabu lainnya di rumah kontrakan kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari lokasi, polisi kembali mengamankan ZK alias Z dengan barang bukti sabu seberat 22.650 gram.
Tak berhenti di situ. Polisi kemudian mendalami keterangan tersangka AM dan diketahui ia mengambil sabu tersebut bersama HR yang berperan sebagai sopir pembawa narkotika jenis sabu-sabu bersama tersangka TFB.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (OL-8)
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Petugas tim keamanan Rutan Surabaya di Desa Medaeng Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang perempuan yang sedang mengunjungi warga binaan dalam rutan.
Nia membagikan pandangannya mengenai pemilihan sepatu yang tepat untuk sang buah hati.
Dimulai dari menjadi mitra global dari kompetisi utama UEFA, UEFA Champions League, dan mendatangkan ikon sepak bola legendaris dunia, Ricardo Kaka ke Indonesia.
PT. Passion Abadi Korpora kembali mengeluarkan sebuah produk jewelry kolaborasi dengan Nia Ramadhani Bakrie.
Nia Ramadhani menceritakan kisah hidup dia dari masa kanak-kanak, hingga mampu lepas dari jeratan narkoba baru-baru ini setelah menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.
Penasihat hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan kliennya mengajukan upaya hukum banding. Ia mengatakan kliennya merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba layak direhabilitasi.
Nia memohon majelis hakim juga mempertimbangkan pemeriksaan psikiater rehabilitasi. Hasil pemeriksaan itu diklaim menyebutkan dia telah siap kembali ke masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved