Selasa 12 Oktober 2021, 08:11 WIB

PN Depok Vonis Dua Kurir Narkoba Penjara Seumur Hidup

Kisar Rajaguguk | Megapolitan
PN Depok Vonis Dua Kurir Narkoba Penjara Seumur Hidup

dok.mi
Ilustrasi putusan hakim pengadilan

 

DUA kurir narkoba jenis sabu, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Kota Depok. Keduanya, yakni Sanusi dan Fajar Setiadi, terbukti menguasai 511,2 gram sabu.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 atat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena menjadi perantara jual beli Narkoba golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Majelis hakim yang diketuai Fauzi di PN Kota Depok, Senin (11/10) sore.

Hukuman yang dijatuhkan Fauzi lebih berat dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan keduanya dengan hukuman 15 tahun penjara kepada Sanusi dan denda Rp2 miliar.

Sedangkan kepada Fajar, JPU meminta dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Saat ditanya hakim, bagaimana sikapnya terkait putusan itu, kedua terdakwa hanya menoleh ke penasehat hukumnya. " Kami pikir-pikir dulu pak hakim, " sambut penasehat hukumnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Sanusi dan Fajar ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta, lantaran menguasai 511,2 gram narkoba, jesni sabu pada 9 Februari 2021.

Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. Fajar ditangkap di di Jalan Abdul Wahab, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Sanusi ditangkap di Perumahan Metro Parung Blok B4/25, RT OO4 RW OO7, Kelurahan Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor (OL-13)

Baca Juga: Kuasa Hukum Luhut Bongkar Kebenaran Tudingan dan Permintaan Saham Haris Azhar

Baca Juga

MI/BILAL NUGRAHA GINANJAR

Polda Metro Rekayasa Lalu Lintas Selama Formula-E Berlangsung

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 12:20 WIB
Petugas akan menerapkan cara berbeda tergantung situasi di...
ANTARA/ABRIAWAN ABHE

Polda Metro Kerahkan 215 Personel untuk Pengamanan Formula-E

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 10:57 WIB
Seluruh personel disebar ke sejumlah...
MI/M IRFAN

Ada Perayaan Waisak, CFD di Jakarta Ditiadakan

👤Siti Fauziah Alpitasari 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 09:37 WIB
Pada beberapa pekan terakhir, Pemprov DKI juga meniadakan Car Free Day karena bertepatan dengan periode mudik Lebaran...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya