Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KUASA Hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, mengungkapkan Haris Azhar pernah meminta saham PT Freeport Indonesia kepada kliennya. Karena permintaan itu ditolak, Haris Azhar kemudian menuduh Luhut bermain di sejumlah tambang di Papua.
"Jadi video berisi pernyataan Haris dan Fatia (Koordinator KontraS) di akunnya Haris itu diupload dapat diduga setelah permintaan saham Freeport Haris ke Pak Luhut ditolak. Jadi, saya duga ini semua (video tudingan Luhut bermain di sektor tambang) yang diungkap Haris merupakan grand design," ujar Juniver Girsang kepada Media Indonesia, Selasa (12/10).
Menurut dia, tudingan Haris Azhar dan Fatia pun tidak mendasar meskipun mengklaim berasal dari hasil kajian. Pasalnya, dari 26 halaman hasil kajian yang dimaksud tidak terungkap adanya temuan soal Luhut bermain di sektor tambang.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Azis Syamsuddin
"Saya membaca secara rinci dokumen yang disebut Haris dan Fatia yang menjadi dasar dari tudingan itu. Di sana tidak ada apa yang mereka tuduhkan kepada Pak Luhut. Setelah ramai di publik, baru mereka meminta klarifikasi kepada Pak Luhut, padahal seharusnya mereka yang harus meluruskan," katanya.
Juniver mengatakan Luhut, selaku kliennya, yang merasa dicemarkan nama baiknya telah mengungkap bahwa Haris pernah mendatanginya untuk meminta saham freeport. Itu terjadi jauh sebelum video tudingan yang dibuat Haris dan Fatia beredar yakni Maret 2021.
"Mereka bilang omongan saya ngawur. Tapi ternyata sekarang Pak Luhut sendiri sudah menyatakan bahwa Haris memang pernah datang untuk meminta saham Freeport. Berarti, apa yang saya sampaikan benar dong," paparnya.
Ia pun meminta masyarakat berpikir jernih dari duduk perkara ini. Sebab informasi yang baik harus dilihat dari banyak sudut pandang secara objektif.
"Masyarakat tidak boleh teracuni kabar bohong dan yang tidak benar. Dari kasus ini kita sudah melihat mana yang benar dan dibuat-buat. Lebih jelasnya pun nanti proses hukum akan memperkuatnya," pungkasnya.
Media Indonesia mencoba meminta tanggapan kepada Haris Azhar mengenai informasi permintaan saham Freeport kepada Luhut. Namun, hingga berita ini dibuat, Haris belum memberikan jawaban.
Perseteruan Luhut dengan Haris dan Fatia saat ini tengah ditangani Polda Metro Jaya. Laporan Luhut terdaftar dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021). Sebagai pelapor, Luhut telah menjalani pemeriksaan di PMJ, pada Senin, 27 September 2021, dan rencananya minggu ini Haris dan Fatia akan menjalani pemeriksaan di PMJ.
Bagi Luhut, dibawanya persoalan ini ke ranah hukum untuk memberikan pembelajaran bagi banyak pihak agar tidak asal menuduh orang lain.
“Ini pembelajaran pada publik, lain kali jangan asal nuduh,” pungkasnya. (OL-1)
Seperti diketahui Kejaksaan saat ini bisa dibilang cerdik, pasalnya dengan pencitraan yang masif berimbas pada upaya Kejaksaan untuk menambah wewenang.
JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaktim yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Majelis juga memberikan pemulihan nama kedua aktivis HAM tersebut dan memerintahkan negara membayar biaya perkara.
Amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan dan bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberikan saran kepada pengadilan.
Harus menegaskan, masa depan indonesia bukan tergantung pada pemilu, partai politik, ataupun orang-orang yang punya hubungan dengan kekuasaan
"Perjalanan waktu membawa pelapor kasus Rocky Gerung melihat fakta yang terungkap," ujar kuasa hukum Rocky Gerung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved