Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam sidang itu, terdakwa sekaligus Aktivis HAM Haris Azhar dinyatakan bebas dari dakwaan.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum pada dakwaan pertama, dakwaan kedua primer dan subsider, serta dakwaan ketiga," kata Ketia Majelis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).
Haris dibebaskan dari semua tuduhan. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik aktivis HAM itu atas perkara yang menjeratnya.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Ajak Anak Muda Hidupkan Kebebasan
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan pangkat serta martabatnya," ujar Hakim.
Serupa, terdakwa Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti juga divonis bebas dari dakwaan. Tuduhan jaksa atas pencemaran nama baik terhadap Luhut dinilai tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa Fatia M tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakam Penuntut Umum pada dakwaan pertama, dakwaan kedua primer dan subsider, serta dakwaan ketiga," ucap Hakim.
Baca juga: Laporan Dicabut, Kubu Rocky Gerung Nilai Waktu Membuka Fakta
Fatia juga dinyatakan bebas dari semua dakwaan penuntut umum. Majelis juga memberikan pemulihan nama aktivis HAM tersebut dan memerintahkan negara membayar biaya perkara.
Vonis bebas tersebut dipastikan telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Majelis juga meminta semua pihak menerima putusan meski kerap ada perdebatan dalam persidangan. Perbedaan argumen dinilai lumrah dalam proses peradilan.
Sebelumnya, Haris Azhar dituntut pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda Rp1 juta dan tambahan kurungan enam bulan oleh jaksa penuntut umum, atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sementara itu, Fatia Maulidiyanti dituntut pidana tiga tahun enam bulan penjara. Tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan. (Z-11)
Fathia menyatakan pihaknya siap untuk membuka data terkait keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.
Adapun dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.
MENTERI koordinator bidang maritim dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku dirinya tidak alami kerugian materil saat nama baiknya dicemarkan.
Nurkholis mengatakan dengan penaikan perkara tersebut berarti ada muatan pidana dalam laporan dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu kepada kliennya.
Rivan Lee Ananda mengatakan Fatia dan Haris didatangi empat-lima polisi di kediamannya masing-masing untuk dibawa ke Polda Metro Jaya
Kombes Auliansyah Lubis menuturkan penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah membawa Surat Perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi.
Apakah teror itu terkait dengan penguasa? Apa pula yang seharusnya dilakukan pemerintah agar pers dan rakyat punya jaminan keamanan dan kebebasan?
Dia menegaskan agar para suporter masing-masing klub bola menyaksikan pertandingan Liga 1 di rumah guna menghindari penularan covid-19.
Kendati demikian, sebagian besar kasus yang terjadi diperkirakan akan bergejala ringan
Namun demikian, Luhut mengakui penambahan penerbangan tidak akan bisa berlangsung dengan cepat
"Jadi, fokus penanganan di rumah sakit adalah untuk melayani perawatan pasien covid-19 dengan gejala berat atau sekitar 15% dari total kasus,"
MENTERI Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP) disebut sudah memberikan lampu hijau atas perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved