Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam sidang itu, terdakwa sekaligus Aktivis HAM Haris Azhar dinyatakan bebas dari dakwaan.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum pada dakwaan pertama, dakwaan kedua primer dan subsider, serta dakwaan ketiga," kata Ketia Majelis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).
Haris dibebaskan dari semua tuduhan. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik aktivis HAM itu atas perkara yang menjeratnya.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Ajak Anak Muda Hidupkan Kebebasan
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan pangkat serta martabatnya," ujar Hakim.
Serupa, terdakwa Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti juga divonis bebas dari dakwaan. Tuduhan jaksa atas pencemaran nama baik terhadap Luhut dinilai tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa Fatia M tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakam Penuntut Umum pada dakwaan pertama, dakwaan kedua primer dan subsider, serta dakwaan ketiga," ucap Hakim.
Baca juga: Laporan Dicabut, Kubu Rocky Gerung Nilai Waktu Membuka Fakta
Fatia juga dinyatakan bebas dari semua dakwaan penuntut umum. Majelis juga memberikan pemulihan nama aktivis HAM tersebut dan memerintahkan negara membayar biaya perkara.
Vonis bebas tersebut dipastikan telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Majelis juga meminta semua pihak menerima putusan meski kerap ada perdebatan dalam persidangan. Perbedaan argumen dinilai lumrah dalam proses peradilan.
Sebelumnya, Haris Azhar dituntut pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda Rp1 juta dan tambahan kurungan enam bulan oleh jaksa penuntut umum, atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sementara itu, Fatia Maulidiyanti dituntut pidana tiga tahun enam bulan penjara. Tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan. (Z-11)
JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaktim yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan dan bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberikan saran kepada pengadilan.
Harus menegaskan, masa depan indonesia bukan tergantung pada pemilu, partai politik, ataupun orang-orang yang punya hubungan dengan kekuasaan
MENTERI koordinator bidang maritim dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku dirinya tidak alami kerugian materil saat nama baiknya dicemarkan.
Menjawab Luhut, Fatia Maulidiyanti dalam kesempatannya menyebut bahwa kata "Penjahat" yang ada di dalam konten digital itu tidak merujuk secara personal nama Luhut Binsar Pandjaitan.
Ketua Dewan Ekonomi Nssional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan bersilaturahim Lebaran ke kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di hari pertama Lebaran, Senin (31/3).
Luhut Pandjaitan mengaku heran dengan penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax yang masih sarat bermasalah.
KETUA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan turut buka suara atas bergabungnya Indonesia menjadi anggota penuh BRICS.
KETUA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan menyinggung keberadaan orang-orang toxic dalam pemerintahan yang dianggap mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Pada semester I 2024, Garuda mencatat kerugian sebesar Rp1,54 triliun. Perseroan pelat merah itu mencatatkan pembengkakan beban usaha yang besar.
Ekspor Asia ke Afrika mencapai 26% dari jumlah total ekspornya, sedangkan ekspor Afrika ke Asia baru 3% dari total ekspornya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved