Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Luhut mengaku dirinya tidak alami kerugian materil saat nama baiknya dicemarkan.
"Saya terus terang kerugian materiil mungkin tidak perlu dihitung. Tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat, saya dibilang lord, saya bilang apalagi coba. Kalau saya tuduh Anda sebagai penjahat atau pencuri itu kan Anda tidak bisa terima juga," kata Luhut di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana, Kamis (8/6).
"Jadi Yang Mulia, itu menurut saya sebagai seorang tua, dan sebagai seorang bekas prajurit. Prajurit saya di Kopassus sekian lama saya tidak terima perlakuan itu," tambahnya.
Baca juga: Haris Azhar Bantah Minta Saham Freeport Ke Luhut
Luhut juga merasa sangat jengkel lantaran dituduh memiliki bisnis di Papua. Dirinya mengatakan secara gamblang bahwa tidak memiliki bisnis seperti yang dituduhkan oleh Haris Azhar dan Fatia.
"Saya punya anak buah gugur di daerah operasi sudah banyak dan saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan bagi saya," paparnya.
Baca juga: Luhut Jengkel Disebut Lord dan Penjahat, Fatia: Tidak Merujuk Langsung Luhut!
Meski kecewa, Luhut mengutarakan bersedia untuk dimediasi dengan Haris Azhar dan Fatia dalam kasus pencemaran nama baik dirinya.
“Memang ada upaya juga (untuk damai) saya minta sendiri, terus terang kepada Kapolda, 'Tolong kalau bisa pak Kapolda dimediasi saja'," tandasnya. (Z-7)
Seperti diketahui Kejaksaan saat ini bisa dibilang cerdik, pasalnya dengan pencitraan yang masif berimbas pada upaya Kejaksaan untuk menambah wewenang.
JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaktim yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Majelis juga memberikan pemulihan nama kedua aktivis HAM tersebut dan memerintahkan negara membayar biaya perkara.
Amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan dan bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberikan saran kepada pengadilan.
Harus menegaskan, masa depan indonesia bukan tergantung pada pemilu, partai politik, ataupun orang-orang yang punya hubungan dengan kekuasaan
"Perjalanan waktu membawa pelapor kasus Rocky Gerung melihat fakta yang terungkap," ujar kuasa hukum Rocky Gerung.
Menjawab Luhut, Fatia Maulidiyanti dalam kesempatannya menyebut bahwa kata "Penjahat" yang ada di dalam konten digital itu tidak merujuk secara personal nama Luhut Binsar Pandjaitan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved