Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Lokaratu Haris Azhar membantah meminta saham PT Freeport Indonesia ke Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
"Soal saya minta saham, saya sebenarnya keberatan. Bahkan karena ini live, hp saya dapat banyak serangan orang ngeledekin saya. Saya enggak tahu, gak kenal siapa," kata Haris Azhar dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6).
Menurut Haris Azhar, saat itu dirinya menghubungi Luhut lantaran kapasitasnya sebagai kuasa hukum masyarakat adat yang hidup di wilayah tambang Freeport.
Baca juga : Mabes Polri Larang Keras Aksi Setor-menyetor
“Kenapa saya hubungi saksi saat itu karena saksi adalah Menko Marves, yang kurang lebih setelah saya pelajari bertanggung jawab untuk proses saham Freeport ke Indonesia," jelasnya.
Haris Azhar mengaku dirinya sudah melakukan berbagai upaya dalam membantu masyarakat di sekitar Freepot. Karena hal itu gagal, dirinya mencoba menghubungi Luhut atas kuasa dari masyarakat adat.
Baca juga : Polisi akan Panggil Ketua RT hingga Babysitter Terkait Kasus Dito Mahendra
"Saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat ketemu situasi bahwa belum ada peraturan daerah untuk memastikan pembagian saham. Bukan saya minta saham. Saya juga ngerti hukum dan saya memastikan itu," tegas Haris.
"Makanya setelah kami upaya di level Bupati Mimika gak berhasil, maka saya bilang ke klien saya 'mari kita datang ke Menko Marves', mereka bilang 'pak Haris kenal kan?' 'Kenal', saya coba informal. Nah itu yang saya lakukan," tambahnya.
Di sisi lain, Haris Azhar juga menjelaskan kesaksian Menko Marves saat mengatakan dirinya diterima baik oleh legal dan staf adalah benar.
"Betul saya diterima dengan baik sekali. Kami duduk ditemani pak Jodi seperti yang saudara saksi (Luhut) bilang. Jadi kapasitas saya itu. Bukan saya minta saham," jelasnya.
“Itu kan sahamnya BUMN, jadi kalau JPU mencoba mengaitkan hal tersebut untuk seolah membongkar motif, mohon maaf, Anda belum beruntung untuk dalilkan saya punya motif seperti itu,” sambungnya. (Z-5)
Ketua Dewan Ekonomi Nssional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan bersilaturahim Lebaran ke kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di hari pertama Lebaran, Senin (31/3).
Luhut Pandjaitan mengaku heran dengan penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax yang masih sarat bermasalah.
KETUA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan turut buka suara atas bergabungnya Indonesia menjadi anggota penuh BRICS.
KETUA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan menyinggung keberadaan orang-orang toxic dalam pemerintahan yang dianggap mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Pada semester I 2024, Garuda mencatat kerugian sebesar Rp1,54 triliun. Perseroan pelat merah itu mencatatkan pembengkakan beban usaha yang besar.
Ekspor Asia ke Afrika mencapai 26% dari jumlah total ekspornya, sedangkan ekspor Afrika ke Asia baru 3% dari total ekspornya.
KETIDAKPASTIAN arah kebijakan moneter Amerika Serikat kembali menjadi perhatian setelah desakan terbuka Presiden Donald Trump agar Federal Reserve memangkas suku bunga acuan.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa per Mei 2025, jumlah investor saham di Indonesia telah mencapai rekor tertinggi, yakni 7.001.268 SID.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 12 Juni 2925, dibuka melemah 10,61 poin atau 0,15% ke posisi 7.211,85.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Rabu, 11 Juni 2025, dibuka melemah 16,15 poin atau 0,22% ke posisi 7.214,59.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 10 Juni 2025, ditutup menguat 117,31 poin atau 1,65% ke posisi 7.230,74.
Direktur PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk (BAUT) Simon Hendiawan menyampaikan laporan kepemilikan saham di perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 POJK Nomor 4/POJK.04/2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved