Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MABES Polri melarang keras aksi setor-menyetor di Korps Bhayangkara. Hal itu menanggapi kasus setoran Bripka Andry Darma Irawan kepada komandannya di Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Riau.
"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya, jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak ya pasti tidak boleh ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/6)
Ramadhan kembali menegaskan tidak ada aturan di Polri yang membolehkan setor-menyetor. Anggota yang kedapatan dipastikan kena sanksi, baik pidana, kode etik, maupun disiplin.
Baca juga : Polri Kejar Lima Bandar Sindikat Perdagangan Manusia di Indonesia
"Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu, jadi itu tidak boleh. Kalau memang ada seperti itu tentu akan diperhadapkan dengan hukum," tegas jenderal bintang satu itu.
Baca juga : Langkah Cepat Kapolri Cegah TPPO Diapresiasi
Anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawa curhat di media sosial beberapa waktu lalu. Bripka Andry bersuara setelah tak terima dimutasi demosi tanpa alasan yang jelas.
Bripka Andry mengklaim diminta komandannya mencari sejumlah uang di luar kantor dan sudah menyetorkannya sebesar Rp650 juta beserta bukti transfer. Kasus ini tengah diusut Bidang Propam Polda Riau. (MGN/Z-8)
Anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan, mengaku mendapat ancaman dari rekan-rekan seprofesinya usai membongkar setoran uang kepada atasan.
Anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan, yang terlibat setoran ke atasan meminta kasusnya dapat diselesaikan secara adil.
Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Polda Riau mengaku sempat mendapatkan ancaman seusai dirinya membongkar praktik setoran sejumlah uang dari bawahan ke atasan di satuannya.
"Seharusnya Bripka A juga dipatsus bersama delapan orang lainnya. Namun, yang bersangkutan masih kami cari hingga saat ini," kata Kabid Humas Polda Riau Nandang Mu’min Wijaya
Sejak mutasi itu keluar Bripka Andry tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023.
Polri siap memberikan perlindungan kepada Bripka Andry Darma Irawan, yang sudah berani membongkar kasus dugaan setoran dari bawahan ke atasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved