Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI siap memberikan perlindungan untuk Bripka Andry Darma Irawan, yang sudah berani membongkar kasus dugaan setoran dari bawahan ke atasan di Batalyon B Pelopor Menggala Junction, Rokan Hilir, Riau.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pada prinsipnya tugas pokok kepolisian adalah melindungi, melayani dan mengayomi.
"Jadi, kalau memang Bripka Andry Darma Irawan merasa butuh perlindungan pasti akan kami lindungi," kata Brigjen Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (8/6).
Baca juga: Masuk DPO, Bripka Andry Disersi Sejak Kasus Setor Uang Viral
Kendati demikian, Brigjen Ramadhan mengaku belum mengetahui permohonan perlindungan seperti apa yang diinginkan anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau tersebut.
"Kami belum tahu nih perlindungan seperti apa yang dibutuhkan. Apakah ada ancaman yang datang kepadanya atau seperti apa. Tetapi secara prinsip kami siap berikan perlindungan," tegasnya.
Baca juga: Praktik Setor-setoran di Polri Bukan Hal Baru
Diketahui, kasus dugaan setoran sejumlah uang dari bawahan ke atasan yang terjadi di Batalyon B Pelopor Menggala Junction, Rokan Hilir, Riau ramai jadi bahan perbincang.
Peristiwa itu menjadi buah bibir setelah Bripka Andry Darmairawan secara gamblang mengaku sempat menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp650 juta kepada atasannya, Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora.
Kasus ini sudah ditangani Propam Polda Riau, bahkan Petrus sebagai Komandan Brimob Batalyon B sudah dicopot dari jabatannya. Sementara Bripka Andry dimutasi ke Batalyon A Pelopor Brimob Polda Riau di Pekanbaru. (Z-3)
Mabes Polri melarang keras aksi setor-menyetor di Korps Bhayangkara.
Sejak mutasi itu keluar Bripka Andry tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023.
"Seharusnya Bripka A juga dipatsus bersama delapan orang lainnya. Namun, yang bersangkutan masih kami cari hingga saat ini," kata Kabid Humas Polda Riau Nandang Mu’min Wijaya
Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Polda Riau mengaku sempat mendapatkan ancaman seusai dirinya membongkar praktik setoran sejumlah uang dari bawahan ke atasan di satuannya.
Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Polda Riau yang menyetorkan uang Rp650 juta kepada komandannya, meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tidak masuk dinas selama 57 hari dan mangkir dari panggilan untuk diperiksa Bripka Andry Darma Irawan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron Bidpropam Polda Riau.
Polri memasukkan Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Polda Riau yang mengaku menyetor Rp650 juta ke komandannya, ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved