Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaktim yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Majelis juga memberikan pemulihan nama kedua aktivis HAM tersebut dan memerintahkan negara membayar biaya perkara.
Amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan dan bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberikan saran kepada pengadilan.
Harus menegaskan, masa depan indonesia bukan tergantung pada pemilu, partai politik, ataupun orang-orang yang punya hubungan dengan kekuasaan
MENTERI koordinator bidang maritim dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku dirinya tidak alami kerugian materil saat nama baiknya dicemarkan.
Menjawab Luhut, Fatia Maulidiyanti dalam kesempatannya menyebut bahwa kata "Penjahat" yang ada di dalam konten digital itu tidak merujuk secara personal nama Luhut Binsar Pandjaitan.
MENTERI koordinator bidang maritim dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tak suka dengan istilah "lord" dan "penjahat" yang berada di dalam konten Youtube Haris Azhar 2021 lalu.
Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, M. Al Ayyubi Harahap melaporkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Kejaksaan (Komjak) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Koalisi Masyarakat Sipil memberikan dukungan untuk Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar yang menjalani persidangan perdana hari ini.
Kenapa tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, tidak dilakukan penahanan?
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, angkat suara.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka, sudah berstatus lengkap atau P21.
Luhut melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube yang berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Adapun dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.
Dijadikannya dua aktivis itu sebagai pesakitan nyatanya dipandang berat sebelah oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
KUASA hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan pihaknya tak akan mencabut laporan tersebut. Ia lebih memilih mengikuti proses hukum yang telah berjalan.
Fathia menyatakan pihaknya siap untuk membuka data terkait keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.
"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan,"
DIREKTUR Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Panjaitan.
Haris mengaku tak tahu-menahu maksud dan tujuan kedatangannya dipanggil ke Polda Metro Jaya.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved