Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DUKUNGAN terhadap aktivis Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar yang menjalani sidang perdana tampak ramai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4). Koalisi Masyarakat sipil tampak membentangkan beragam poster dukungan.
Dikethaui, Pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti menjalani sidang perdana terkait hasil penelitian keduanya di Papua.
Spanduk dan poster yang bertuliskan "Kami bersama Fatia Haris", "Kritik Itu Koreksi, Kok Dihabisi!", "Kita Berhak Kritis' dibentangkan gabungan LSM dari Kontras, ICW, YLBHI, LBH Jakarta, Amnesti Internasional, dan Themis Indonesia.
Baca juga: Bersurat ke Luhut, Gubernur Bali Pastikan Terminal LNG Aman
Mereka menyayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke polisi hingga pelimpahan ke pengadilan.
Ahli hukum tata negara dari Themis Indonesia, Feri Amsari menyayangkan tindakan Luhut. Feri menyebut berdasarkan undang-undang, setiap orang berhak mendapatkan informasi dan menyebarkan informasi kepada publik.
Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia dan Haris tidak Ditahan
"Haris Azhar dan Fatia mendapatkan informasi dan menyampaikan kepada publik tentang hasil penelitiannya di Papua. Ini hak yang dilindungi oleh konstitusi," kata Feri.
Bila hasil penelitian itu tidak benar, kata Feri, maka Luhut bisa menyampaikan versinya, bukan melaporkannya kepada polisi dengan dugaan pencemaran nama baik. Haris Azhar dan Fatia dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin ini.
Haris dan Fatia dilaporkan berdasarkan video dengan tajuk Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.
Dalam video tersebut dibahas tentang laporan dari Koalisi Bersihkan Indonesia yang mengangkat isu bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Berdasarkan berkas perkara dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ada empat pasal yang disangkakan kepada Haris dan Fatia, yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Kedua Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ketiga Pasal 15 juga UU Nomor 1 tahun 1946, keempat Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.
Seperti diketahui Kejaksaan saat ini bisa dibilang cerdik, pasalnya dengan pencitraan yang masif berimbas pada upaya Kejaksaan untuk menambah wewenang.
JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaktim yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Majelis juga memberikan pemulihan nama kedua aktivis HAM tersebut dan memerintahkan negara membayar biaya perkara.
Amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan dan bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberikan saran kepada pengadilan.
Harus menegaskan, masa depan indonesia bukan tergantung pada pemilu, partai politik, ataupun orang-orang yang punya hubungan dengan kekuasaan
"Perjalanan waktu membawa pelapor kasus Rocky Gerung melihat fakta yang terungkap," ujar kuasa hukum Rocky Gerung.
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kubu Lisa Mariana menegaskan tidak pernah mengemis perdamaian dengan Ridwan Kamil setelah selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
Polisi panggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) pada Senin (20/10) ini.
Lisa Mariana dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved