Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan segera menggelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terhadap selebgram Lisa Mariana. Langkah ini ditempuh setelah hasil tes DNA memastikan RK bukan ayah biologis anak Lisa berinisial CA.
"Tentunya dari penyidik terkait dengan informasi ini kita akan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian hukum,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/8).
Namun, Rizki belum memastikan kapan menggelar perkara. Adapun, gelar perkara dilakukan guna menetapkan tersangka dalam kasus yang dilaporkan RK terkait pencemaran nama baik dengan terlapor Lisa Mariana melalui sejumlah media sosial.
“Mungkin langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah apa yang akan kita lakukan kemudian. Nanti kita update,” ujar Rizki.
Sementara terkait dengan tes DNA, Rizki menerangkan langkah itu merupakan tindak lanjut yang menjadi kesatuan dari proses penyidikan setelah petugas mendapati adanya unsur pidana. Pasalnya, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Betul sekali, jadi tentunya setelah kita ketahui bersama bahwa pemeriksaan sampel tes DNA ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Jadi tidak ada yang mendahului atau mengakhiri, tapi ini adalah bagian,” jelasnya.
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mendalami laporan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana pada 11 April 2025. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Lisa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 serta Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, polisi menemukan adanya unsur pidana dan kini tengah mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangka. Hingga saat ini, tujuh orang telah diperiksa: enam saksi dan seorang terlapor, yakni Lisa Mariana. (P-4)
PENGADILAN Agama Bandung menetapkan perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya pada Rabu (7/1).
PENGADILAN Agama (PA) Bandung memutuskan pasangan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai dan menutup rumah tangga yang telah terjalin selama hampir 29 tahun.
PENGADILAN Agama (PA) Bandung memutuskan pasangan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
JADWAL sidang lanjutan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dipercepat.
PEKAN ini sidang gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya mantan Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki babak akhir.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan rencana tes DNA ulang itu kepada kedua belah pihak. Namun, RK melalui kuasa hukumnya menolak tes DNA ulang.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menolak permintaan tes DNA ulang yang diajukan selebgram Lisa Mariana dan anaknya berinisial CA
Pengacara Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan meminta agar Ridwan Kamil bersedia melakukan tes DNA ulang di Singapura
Trunoyudo mempersilakan Lisa bila tidak setuju dengan hasil tes DNA. Sebab, itu adalah haknya. Polri dipastikan akan menerima semua masukan.
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Selebram Lisa Mariana pada Jumat (22/8). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di BJB.
Lisa Mariana mengaku mendapat panggilan dari KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved