Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana tidak Identik

Siti Yona Hukmana
20/8/2025 15:06
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana tidak Identik
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana(Dok.Antara)

PENYIDIK Bareskrim Polri resmi mengumumkan hasil tes DNA yang membandingkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dengan anak selebgram Lisa Mariana berinisial CA. Hasilnya, tidak ditemukan kecocokan genetik antara keduanya.

"Bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau nonidentik," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso di Bareskrim Polri, Rabu (20/8).

Dengan hasil tersebut, polisi akan melangkah ke proses hukum berikutnya demi memberikan kepastian hukum.

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA menjalani pengambilan sampel darah serta air liur di Bareskrim Polri. Sampel tersebut kemudian diperiksa di Laboratorium Pusdokkes Polri untuk memastikan identitas ayah biologis CA.

Tes DNA ini dilakukan atas inisiatif Ridwan Kamil sendiri. Ia berharap polemik tudingan Lisa Mariana yang menyebut dirinya menghamili dapat segera tuntas.

"Jadi kita berinisiatif biar ga berlarut-larut, biar tuntas sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik, kira-kira begitu. Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan ya," kata Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/8).

Di sisi lain, Lisa Mariana sempat meyakini hasil tes akan menunjukkan RK sebagai ayah dari anaknya. Ia hanya berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan.

"Enggak (mungkin hasilnya negatif). Asal ya sportif aja ya bang ya, berjalan dengan lancar," ujar Lisa usai selesai memberikan sampel darah dan air liur di Bareskrim Polri.

Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mendalami laporan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana pada 11 April 2025. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Lisa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 serta Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, polisi menemukan adanya unsur pidana dan kini tengah mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangka. Hingga saat ini, tujuh orang telah diperiksa: enam saksi dan seorang terlapor, yakni Lisa Mariana. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya