Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH alumni yang juga advokat Rainer, Bayu, Titus dan Rizno dari Ikatan Alumni Fakultas Hukum Trisakti (IKA FH Trisakti) meyerahkan amicus curiae 'Mata Air Keadilan' untuk aktivis pembela hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, di PN Jakarta Timur, hari ini.
Amicus curiae 'Mata Air Keadilan' diterima Hakim Donny Dortmund SH MH selaku Kepala Humas PN Jakarta Timur. Selain dari IKA FH Trisakti, sudah masuk juga dari Komnas HAM dan akan menyusul dari sejumlah organisasi lain yang akan menyerahkan amicus curiae tersebut.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Ajak Anak Muda Hidupkan Kebebasan
Amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan dan bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberikan saran kepada pengadilan.
Rainer yang juga Humas IKA FH Trisakti menyatakan pihaknya merasa bahwa kritikan yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan bentuk yang tidak harus dilawan dengan laporan pencemaran nama baik. Itu menunjukkan bahwa pejabat negara antikritik.
"Saudara Hariz Azhar dan saudari Fatia Maulidiyanti merupakan aktivis HAM dan pada saat perkara yang menimpanya, mereka sedang berjuang untuk masyarakat Papua, sehingga pendapat dan kritik mereka sebagai bentuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Papua," terang Rainer melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/12).
Baca juga: Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Upaya Membungkam Publik
Haris Azhar mengucapkan terima kasih atas dukungan IKA FH Usakti dan sejumlah organisasi. Ia berharap segala perjuangan terhadap kepentingan masyarakat harus tetap berjalan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukum 4 tahun penjara terhadap Haris Azhar dan 3,5 tahun penjara untuk Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Merves Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut rencana, pembacaan putusan pengadilan akan dijadwalkan pada minggu depan. (RO/S-2)
JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaktim yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Majelis juga memberikan pemulihan nama kedua aktivis HAM tersebut dan memerintahkan negara membayar biaya perkara.
Harus menegaskan, masa depan indonesia bukan tergantung pada pemilu, partai politik, ataupun orang-orang yang punya hubungan dengan kekuasaan
MENTERI koordinator bidang maritim dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku dirinya tidak alami kerugian materil saat nama baiknya dicemarkan.
Menjawab Luhut, Fatia Maulidiyanti dalam kesempatannya menyebut bahwa kata "Penjahat" yang ada di dalam konten digital itu tidak merujuk secara personal nama Luhut Binsar Pandjaitan.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Komisaris Tinggi HAM PBB Volker Türk melaporkan dugaan penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang di Venezuela masih berlanjut di bawah kepemimpinan Delcy Rodríguez.
Tujuh anggota timnas putri Iran memutuskan menetap di Australia karena alasan keamanan, sementara pemain lainnya pulang di bawah bayang-bayang ancaman.
Lima pemain sepak bola putri Iran dilaporkan bersembunyi di rumah aman di Australia. Mereka khawatir akan keselamatan jiwanya setelah aksi protes di Piala Asia.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved