Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEJUMLAH alumni yang juga advokat Rainer, Bayu, Titus dan Rizno dari Ikatan Alumni Fakultas Hukum Trisakti (IKA FH Trisakti) meyerahkan amicus curiae 'Mata Air Keadilan' untuk aktivis pembela hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, di PN Jakarta Timur, hari ini.
Amicus curiae 'Mata Air Keadilan' diterima Hakim Donny Dortmund SH MH selaku Kepala Humas PN Jakarta Timur. Selain dari IKA FH Trisakti, sudah masuk juga dari Komnas HAM dan akan menyusul dari sejumlah organisasi lain yang akan menyerahkan amicus curiae tersebut.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Ajak Anak Muda Hidupkan Kebebasan
Amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan dan bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberikan saran kepada pengadilan.
Rainer yang juga Humas IKA FH Trisakti menyatakan pihaknya merasa bahwa kritikan yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan bentuk yang tidak harus dilawan dengan laporan pencemaran nama baik. Itu menunjukkan bahwa pejabat negara antikritik.
"Saudara Hariz Azhar dan saudari Fatia Maulidiyanti merupakan aktivis HAM dan pada saat perkara yang menimpanya, mereka sedang berjuang untuk masyarakat Papua, sehingga pendapat dan kritik mereka sebagai bentuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Papua," terang Rainer melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/12).
Baca juga: Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Upaya Membungkam Publik
Haris Azhar mengucapkan terima kasih atas dukungan IKA FH Usakti dan sejumlah organisasi. Ia berharap segala perjuangan terhadap kepentingan masyarakat harus tetap berjalan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukum 4 tahun penjara terhadap Haris Azhar dan 3,5 tahun penjara untuk Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Merves Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut rencana, pembacaan putusan pengadilan akan dijadwalkan pada minggu depan. (RO/S-2)
JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaktim yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Majelis juga memberikan pemulihan nama kedua aktivis HAM tersebut dan memerintahkan negara membayar biaya perkara.
Harus menegaskan, masa depan indonesia bukan tergantung pada pemilu, partai politik, ataupun orang-orang yang punya hubungan dengan kekuasaan
MENTERI koordinator bidang maritim dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku dirinya tidak alami kerugian materil saat nama baiknya dicemarkan.
Menjawab Luhut, Fatia Maulidiyanti dalam kesempatannya menyebut bahwa kata "Penjahat" yang ada di dalam konten digital itu tidak merujuk secara personal nama Luhut Binsar Pandjaitan.
KETUA Umum Dewan Pimpinan Pusat Ahlulbait Indonesia Zahir Yahya mengatakan dukungan untuk Palestina merupakan amanat moral dan spiritual bersama.
Pengaturan penyelidikan dalam RUU KUHAP nyaris menyerupai upaya paksa dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Pendeta Sue Parfitt, dari Bristol, ditahan karena memegang plakat bertuliskan "Saya menentang genosida. Saya mendukung Palestine Action".
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved