Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Lokataru Haris Azhar mengaku dicecar empat pertanyaan dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
"Diperiksa kurang dari satu jam soal tambahan keterangan dan juga soal barang bukti. Kalau yang ditanyakan ke saya, yang penting sih cuman empat yang substansi," ungkap Haris di Polda Metro Jaya, Selasa (1/11).
Adapun satu pertanyaan merupakan pengulangan dari pertanyaan saat pemeriksaan sebelumnya. Sedangkan, dua pertanyaan lainnya merupakan pendalaman keterangan terkait kasus tersebut.
Baca juga: Hari Ini, Haris dan Fatia Diperiksa dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Dirinya juga ditanya perihal video yang ditayangkan di akun YouTube dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Haris menjelaskan bahwa video tersebut dibuat berdasarkan penelitian dengan metodologi yang benar.
"Menurut saya tidak ada yang bermasalah dari riset, penerbitan dan publikasi. Jadi kalau sekarang dipidanakan segala macam, ditersangkakan, menurut saya ini bagian dari upaya membungkam masyarakat," imbuhnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya laporan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di Polda Metro Jaya pada 22 September lalu, terhadap Haris dan Fatia. Kuasa hukum Luhut melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.
Baca juga: Polri Bantah Anaktirikan Haris-Fatia demi Menko Luhut
Adapun video yang dimaksud dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Dalam kanal Youtube tersebut, keduanya menyebut nama Luhut terkait dengan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Luhut kemudian membantah tuduhan di kanal Youtube tersebut. "Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan. Itu kan berarti jamak, saya tidak ada," pungkas Luhut beberapa waktu lalu.
Pihaknya, lanjut Luhut, sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia, agar menyampaikan permintaan maaf. Namun, somasi tersebut tidak direspons. Akhirnya, Luhut memilih untuk menempuh jalur hukum.(OL-11)
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kubu Lisa Mariana menegaskan tidak pernah mengemis perdamaian dengan Ridwan Kamil setelah selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
Polisi panggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) pada Senin (20/10) ini.
Lisa Mariana dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Tersangka lainnya berinisial HYL selaku Dirut PT Praba telah diperiksa Selasa, 18 November 2025. Namun, apa saja materi pemeriksaan tidak dipublikasikan.
Stroke pada anak-anak banyak terjadi karena ditemukan kelainan jantung, kelainan pembuluh darah, atau dalam beberapa kasus karena gizi buruk.
KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Kejagung membuka penyelidikan soal pengoplosan beras dan penyimpangan harga jual beras. Perkara ini dibuka untuk menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
DAPS berencana untuk penyediaan layanan estetika premium serta konsultasi bedah plastik pada klinik utama milik Diagnos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved