AKTIVIS Kontras Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan menempuh jalur praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Tim kuasa hukum Haris dan Fatia, Nurkholis menjelaskan mekanisme praperadilan menjadi jalan terakhir jika seluruh mekanisme internal dan penyidikan diabaikan atau tidak berjalan efektif.
"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," ujar tim kuasa hukum, Nurkholis secara virtual, Sabtu (19/3).
Nurkholis menjelaskan, Haris dan Fatia memiliki hak-haknya sebagai tersangka sesuai yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk melakukan meknisme internal. Kuasa hukum juga akan mengajukan permintaan pengajuan saksi dan ahli independen dari pihak kepolisian.
"Jadi kami akan tetap meminta adanya saksi-saksi yang meringankan ahli-ahli yang lebih independen, yang harus diperiksa oleh kepolisian, yang nanti akan bermuara pada kesimpulan tentang adanya tindak pidana dalam kasus ini," ujarnya.
Baca juga : Puan: IPU akan Bahas Resolusi Konflik Ukraina-Rusia
Nurkholis juga mendorong agar pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan kepada pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, dalam hal ini Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Nurkholis, dalam riset yang disampaikan Fatia lewat kanal YouTube menyatakan ada dugaan korupsi oleh pejabat publik di Intan Jaya, Papua.
"Bahkan ada surat edaran Kabareskrim yang isinya wajib mendahulukan pidana korupsi. Dibanding kasus pencemaran nama baik tentunya," kata Nurkholis.
Lebih lanjut Nurkholis mengatakan, pemeriksaan Haris dijadwalkan pada Senin (21/3) pukul 10.00 WIB, dan Fatia akan diperiksa pada 14.00 WIB. Keduanya disebut bakal hadir dalam pemeriksaan.
"Keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut," ujarnya. (OL-7)