Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGACARA dan aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar menyambangi Polda Metro Jaya usai sebelumnya sempat dijemput oleh polisi, Selasa (18/1).
Adapun Haris datang ke Polda Metro Jaya dengan pengacaranya sekitar pukul 11.27 WIB, Selasa (18/1).
Namun, Haris mengaku tak tahu-menahu maksud dan tujuan kedatangannya dipanggil ke Polda Metro Jaya.
Pasalnya, ia dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dijadwalkan diperiksa oleh penyidik terkait kasus pencemaran nama baik pada 7 Februari mendatang.
"Saya juga gak ngerti tadi juga saya sampaikan begitu," ungkap Jaris di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1).
Haria mengklaim ketidakhadirannya dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya sudah dengan alasan yang jelas.
"Memang gak hadir, tapi saya kan sudah jelaskan alasannya kami kirim surat segala macam," tegasnya.
Baca juga: KontraS Desak Polda Metro Hentikan Proses Hukum Haris dan Fatia
Di sisi lain, mangkirnya Haris dan Fatia dari dua kali pemeriksaan disebut polisi tidaklah wajar.
Menanggapi itu, Haris menegaskan bahwa pihaknya telah sesuai dengan aturan, yakni dengan mengirimkan surat permohonan.
"Saya gak tahu wajar gak wajar saya mah kirim surat baik-baik dari pemanggilan pertama saya sampaikan surat," tandasnya.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran peredaran video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Luhut juga mengingatkan untuk tidak menggunakan dalih kebebasan berekspresi, namun menyusahkan orang lain.
"Ini saya kira penting. Jadi, pembelajaran untuk semua jangan sembarang ngomong. Jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah, tidak boleh begitu," kata Luhut.
Hal itu disampaikan Luhut usai merampungkan klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dirinya oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Luhut mengungkapkan siapa saja mempunyai hak asasi manusia untuk membicarakan seseorang, namun dia juga mengingatkan bahwa orang yang menjadi bahan pembicaraan juga mempunyai hak asasi manusia yang sama.
"Jadi, jangan mengatakan hak asasi yang ngomong saja, hak asasi yang 'diomongin' juga kan ada. Jadi, saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tua, kakek, membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan," ujar Luhut. (OL-4)
Luhut mengatakan Haris pernah mendatangi rumahnya untuk meminta saham Freeport dengan mengaku sebagai wakil warga Papua
LBH Jakarta dan KontraS menduga kasus yang membuat Muhamad Fikry sebagai pesakitan itu penuh rekayasa. Hal itu terungkap dari persidangan yang tengah berlangsung.
Adapun dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.
Di tengah keterbatasan ketersediaan vaksin itu, pemberian nyatanya lebih banyak diberikan kepada mereka yang bukan kelompok rentan.
Telah terjadi pengerahan aparat secara berlebihan untuk tujuan pembubaran demonstrasi masyarakat Desa Bangkal terhadap PT HMBP.
Pemerintah telah menandatangani konvensi tersebut pada 2010. Namun, hingga kini belum dilakukan pengesahan menjadi undang-undang.
Fathia menyatakan pihaknya siap untuk membuka data terkait keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.
MENTERI koordinator bidang maritim dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku dirinya tidak alami kerugian materil saat nama baiknya dicemarkan.
Nurkholis mengatakan dengan penaikan perkara tersebut berarti ada muatan pidana dalam laporan dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu kepada kliennya.
Rivan Lee Ananda mengatakan Fatia dan Haris didatangi empat-lima polisi di kediamannya masing-masing untuk dibawa ke Polda Metro Jaya
Kombes Auliansyah Lubis menuturkan penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah membawa Surat Perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved