Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KontraS Desak Polda Metro Hentikan Proses Hukum Haris dan Fatia

 Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/1/2022 12:00
KontraS Desak Polda Metro Hentikan Proses Hukum Haris dan Fatia
Koordinator KontraS Haris Azhar.(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

KOMISI Nasional untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak kepolisian agar menghentikan proses hukum terhadap Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

Diketahui, keduanya dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar panjaitan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.

Kepala Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rizaldi juga menyayangkan adanya pemanggilan paksa terhadap Fatia dan Haris.

"Pemanggilan paksa terhadap Fatia dan Haris adalah bentuk kesewenangan kepolisian atas laporan dari Pejabat Publik," terangnya.

Adapun Fatia sekitar pukul 07.45 WIB, Selasa (18/1), disambangi oleh lima polisi Polda Metro Jaya.

Sementara Haris juga didatangi oleh empat polisi di tempat tinggalnya.

Kedatangan pihak kepolisian ini dilakukan guna meminta keterangan Fatia dan Haris dalam hal laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

"Atas kedatangan pihak kepolisian tersebut, Fatia dan Haris menolak untuk dibawa tanpa didampingi oleh pihak kuasa hukum dan mereka memilih untuk datang sendiri ke Polda Metro Jaya siang ini, pukul 11.00.WIB," tegasnya.

Andi mengklaim bahwa keduanya sudah mempunyai niat kooperatif untuk melaksanakan pemeriksaan dan menunaikan panggilan dari pihak Kepolisian.

Pasalnya, Fatia dan Haris telah mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi.

Andi menyebut, melalui kuasa hukumnya Haris dan Fatia telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dikarenakan pihaknya berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

"Akan tetapi, pihak kepolisian tidak pernah memberikan respon yang serius atas permohonan penundaan waktu pemeriksaan yang dimintakan," tuturnya.

Ia pun meminta agar kepolisian bisa menjamin ruang kebebasan berekspresi masyarakat, khususnya Fatia dan Haris Azhar.

"Kepolisian tidak bertindak sewenang-wenang dan tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat," tandasnya. (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya