Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Nasional untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak kepolisian agar menghentikan proses hukum terhadap Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.
Diketahui, keduanya dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar panjaitan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rizaldi juga menyayangkan adanya pemanggilan paksa terhadap Fatia dan Haris.
"Pemanggilan paksa terhadap Fatia dan Haris adalah bentuk kesewenangan kepolisian atas laporan dari Pejabat Publik," terangnya.
Adapun Fatia sekitar pukul 07.45 WIB, Selasa (18/1), disambangi oleh lima polisi Polda Metro Jaya.
Sementara Haris juga didatangi oleh empat polisi di tempat tinggalnya.
Kedatangan pihak kepolisian ini dilakukan guna meminta keterangan Fatia dan Haris dalam hal laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
"Atas kedatangan pihak kepolisian tersebut, Fatia dan Haris menolak untuk dibawa tanpa didampingi oleh pihak kuasa hukum dan mereka memilih untuk datang sendiri ke Polda Metro Jaya siang ini, pukul 11.00.WIB," tegasnya.
Andi mengklaim bahwa keduanya sudah mempunyai niat kooperatif untuk melaksanakan pemeriksaan dan menunaikan panggilan dari pihak Kepolisian.
Pasalnya, Fatia dan Haris telah mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi.
Andi menyebut, melalui kuasa hukumnya Haris dan Fatia telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dikarenakan pihaknya berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
"Akan tetapi, pihak kepolisian tidak pernah memberikan respon yang serius atas permohonan penundaan waktu pemeriksaan yang dimintakan," tuturnya.
Ia pun meminta agar kepolisian bisa menjamin ruang kebebasan berekspresi masyarakat, khususnya Fatia dan Haris Azhar.
"Kepolisian tidak bertindak sewenang-wenang dan tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat," tandasnya. (Ykb/OL-09)
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
Mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
Ketua Dewan Ekonomi Nssional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan bersilaturahim Lebaran ke kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di hari pertama Lebaran, Senin (31/3).
Luhut Pandjaitan mengaku heran dengan penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax yang masih sarat bermasalah.
KETUA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan turut buka suara atas bergabungnya Indonesia menjadi anggota penuh BRICS.
KETUA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan menyinggung keberadaan orang-orang toxic dalam pemerintahan yang dianggap mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Pada semester I 2024, Garuda mencatat kerugian sebesar Rp1,54 triliun. Perseroan pelat merah itu mencatatkan pembengkakan beban usaha yang besar.
Ekspor Asia ke Afrika mencapai 26% dari jumlah total ekspornya, sedangkan ekspor Afrika ke Asia baru 3% dari total ekspornya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved