Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI koordinator bidang maritim dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tak suka dengan istilah "lord" dan "penjahat" yang berada di dalam konten Youtube Haris Azhar 2021 lalu. Hal tersebut ia sampaikan sebagai saksi dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Saya memang minta diupayakan mediasi saja walaupun saya jengkel sekali karena dituduh punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu. Dan saya disebut lord dan penjahat itu menurut saya kata-kata menyakitkan," tutur Luhut di hadapan Hakim, Kamis (8/6).
Luhut juga mengaku telah mengupayakan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini sebelum masuk ke meja hukum. Tapi kini, ia mantap membawanya ke ranah hukum dan berharap menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak main-main dengan kebebasan dan tanggung jawab hukum sebagai warga negara.
Baca juga: Diduga Bohong Soal Luhut di Sidang haris Azhar, Lima JPU Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan
"Jadi saya pikir ini pembelajaran, tidak ada kebebasan absolut. Semua kebebasan harus bertanggung jawab. Saya ingin sampaikan kepada yang mulia, ini menyangkut anak cucu saya. Jejak digital tidak akan pernah hilang. Jadi jangan permainkan," tegas Luhut
Dalam keterangannya, Luhut baru mengetahui konten digital Youtube milik Haris Azhar yang membawa namanya dari salah satu staff bidang komunikasinya. Diketahui kasus ini bermula pada unggahan Youtube milik Haris Azhar berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!" beberapa waktu lalu. Konten yang diunggah pada 2021 lalu juga memperlihatkan Fatia Maulidiyanti didalamnya.
Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia dan Haris tidak Ditahan
Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang- Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang- Undang Nomor I Tahun 1.946, Pasal 15 UU Nomor I Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
(Z-9)
Seperti diketahui Kejaksaan saat ini bisa dibilang cerdik, pasalnya dengan pencitraan yang masif berimbas pada upaya Kejaksaan untuk menambah wewenang.
JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaktim yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Majelis juga memberikan pemulihan nama kedua aktivis HAM tersebut dan memerintahkan negara membayar biaya perkara.
Amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan dan bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberikan saran kepada pengadilan.
Harus menegaskan, masa depan indonesia bukan tergantung pada pemilu, partai politik, ataupun orang-orang yang punya hubungan dengan kekuasaan
"Perjalanan waktu membawa pelapor kasus Rocky Gerung melihat fakta yang terungkap," ujar kuasa hukum Rocky Gerung.
MENTERI koordinator bidang maritim dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku dirinya tidak alami kerugian materil saat nama baiknya dicemarkan.
Menjawab Luhut, Fatia Maulidiyanti dalam kesempatannya menyebut bahwa kata "Penjahat" yang ada di dalam konten digital itu tidak merujuk secara personal nama Luhut Binsar Pandjaitan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved