Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PERWAKILAN tiga organisasi, yakni Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Trend Asia, serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) diperiksa terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Adapun dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.
Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan ketiga perwakilan organisasi tersebut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik selama empat jam dan dicecar 27 pertanyaan. Ia mengatakan ketiga saksi itu bersaksi untuk meringankan kasus yang menjerat Haris dan Fatia.
"Kedatangan kita kali untuk didengar keterangannya sebagai saksi meringankan Fatia dan Haris. Intinya para saksi ini jelaskan beberapa di antaranya berkaitan dengan apa yang disampaikan Fatia dan Haris berdasarkan pernyataan data yang dibuat koalisi masyarakat sipil," kata Andi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/4).
Andi mengatakan, para saksi tersebut juga menyampaikan sejumlah dokumen yang menyatakan keterlibatan Luhut Binsar Panjaitan terkait bisnis dan konflik kepentingan di Intan Jaya, Papua.
Baca juga : Memasuki Ramadan, Polri Lakukan Penjagaan di Lokasi Rawan Kejahatan
"Para saksi tersebut juga sampaikan sejumlah dokumen yang kuatkan rekam jejak bisnis atau dugaan konflik kepentingan yang dilakukan Luhut Binsar Panjaitan," kata Andy.
Sementara itu, Direktur Program Trend Asia Ahmad Ashov mengatakan pihaknya telah melakukan riset mengenai konflik kepentingan di Papua selama 6 bulan. Riset tersebut kemudian diluncurkan pada Agustus 2021. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu langkah pemerintah untuk menghentikan konflik kekerasan di Papua
"Kami masih tunggu langkah pemerintah agar segera hentikan konflik kekerasan di Papua dan juga memikirkan pertambangan yang tidak diizinkan rakyat," katanya.
Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait kasus pencemaran nama baik. Polisi kemudian menetapkan Fatia dan Haris Azhar sebagai tersangka.
Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube yang berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Dalam kanal Youtube tersebut keduanya menyebut nama Luhut terkait dengan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.(OL-7)
PENDIRI Lokataru Foundation, Haris Azhar, menegaskan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, harus dibawa ke peradilan umum.
Setara Institute desak pembentukan TPF Independen kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. 4 anggota BAIS TNI ditahan, Komisi III DPR bentuk Panja.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Kapolri Listyo Sigit diminta mengusut tuntas secara profesional dan transparan terkait kasus teror terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.
Hetifah menegaskan tindakan keji penyerangan air keras terhadap Andri merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat diterima.
Serangan tersebut merupakan bentuk intimidasi brutal yang mengancam kebebasan sipil di Indonesia.
Pemerintah pusat maupun daerah dinilai gagal mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah secara menyeluruh sehingga bencana longsor sampah di Bantargebang terus berulang.
Walhi Jakarta mengkritik ketergantungan pemerintah pada teknologi RDF dan insinerator. Simak solusi pengelolaan sampah organik yang lebih murah dan efektif.
WALHI Riau mengecam keras kematian seekor gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di areal konsesi PT RAPP, Pelalawan.
Di tengah krisis iklim yang kian nyata, arah kebijakan negara disebut belum beranjak dari pendekatan lama yang justru memperparah kerusakan lingkungan.
Walhi menilai rencana pengalihan izin perusahaan yang dicabut pemerintah ke Danantara berpotensi memperpanjang kerusakan hutan dan lingkungan.
Pramono mengingatkan agar permasalahan tata ruang itu tidak diperparah dengan kebiasaan warta membuang sampah sembarangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved