Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DIREKTUR Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Fatia meminta Luhut untuk mencabut laporan dan membuka ruang diskusi mengenai konflik tambang di Intan Jaya, Papua.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan pihaknya tak akan mencabut laporan tersebut. Ia lebih memilih mengikuti proses hukum yang telah berjalan.
"Ya bagaimana kita cabut laporan, sudah diproses kok. Kita hormati proses hukum ini," kata Juniver, ketika dihubungi, Selasa (22/3).
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencari jalan keluar sebelum kasus tersebut bergulir ke tingkat penyidikan. Ia mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat untuk meminta klarifikasi. Lalu, pihaknya juga telah menempuh upaya mediasi. Namun, hal tersebut tak membuahkan hasil yang baik bagi kedua belah pihak.
"Sudah dua kali mengirimkan surat, malah membenturkan opini ke opini. Kemudian pada saat dipanggil kepolisian untuk mediasi 2 kali tidak hadir malah dikatakan waktu kita yang mepet," tambahnya.
Juniver mengatakan kliennya sebagai Menko Marves dengan banyak agenda tetap menyempatkan waktu untuk mediasi. Ia mengatakan hal yang serupa justru tidak dilakukan oleh Haris-Fatia.
"Jadi dengan demikian tidak ada itikad baik, ya sudah. Upaya-upaya yang sudah kita lakukan sudah maksimal tentu kita cari keadilannya di mana lagi kalau bukan di pengadilan," jelasnya.
Sebelumnya, Fatia meminta Luhut Binsar Panjaitan untuk jentelmen atau bersikap kesatria dengan membuka data soal konflik tambang di Intan Jaya, Papua.
Fatia mengatakan akan lebih kesatria jika Luhut mencabut laporannya dan membuka ruang diskusi untuk membahas mengenai konflik tambang di Papua.
"Sebetulnya akan sangat jentelmen kalau Pak Luhut mencabut laporannya dan menghentikan kasus dan juga membuka fakta bersama untuk memperlihatkan publik kalau memang dia tidak terbukti soal konflik tambang di Papua," kata Fatia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/3).
Fathia menyatakan pihaknya siap untuk membuka data terkait keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua. Ia juga meminta Luhut untuk menyampaikan sanggahannya dengan membeberkan data, bukan malah melapor kepada polisi. "Jadi Kalau riset dibalas riset," kata Fatia.
Sebelumnya, Fatia dan Direktur Lokataru Haris Azhar ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut. Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube yang berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Dalam kanal Youtube tersebut keduanya menyebut nama Luhut terkait dengan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. (OL-13)
Baca Juga: KPK Janji Pastikan Pembangunan IKN Nusantara Bebas dari Korupsi
JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaktim yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Majelis juga memberikan pemulihan nama kedua aktivis HAM tersebut dan memerintahkan negara membayar biaya perkara.
Amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan dan bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberikan saran kepada pengadilan.
Harus menegaskan, masa depan indonesia bukan tergantung pada pemilu, partai politik, ataupun orang-orang yang punya hubungan dengan kekuasaan
MENTERI koordinator bidang maritim dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku dirinya tidak alami kerugian materil saat nama baiknya dicemarkan.
Menjawab Luhut, Fatia Maulidiyanti dalam kesempatannya menyebut bahwa kata "Penjahat" yang ada di dalam konten digital itu tidak merujuk secara personal nama Luhut Binsar Pandjaitan.
KANTOR Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat didatangi tiga orang tidak dikenal pada Minggu (16/3) dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto menyikapi adanya kritik dan aksi protes yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, khususnya KontraS terhadap revisi UU TNI.
KOORDINATOR Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya Saputra mengaku mendengar Revisi UU TNI akan disahkan sebelum Lebara 2025.
Jika revisi undang-undang (RUU) TNI disahkan, peran militer dalam tata kelola negara dan urusan sipil akan semakin besar.
Pemangkasan anggaran sebaiknya tak dilakukan karena memberikan dampak buruk bagi penuntasan kasus HAM di Indonesia.
Kontras mencatat bahwa Kepolisian masih menempati klasemen teratas sebagai institusi dengan peristiwa penyiksaan terbanyak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved