Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PERS Indonesia dalam kondisi tidak baik-baik saja secara ekonomi. Kelangsungan hidup pers secara ekonomi terancam. Pers berjibaku mempertahankan kelangsungan hidup, berjuang melawan kematian.
Dua hal yang mesti dilakukan untuk mempertahankan kehidupan ekonomi ialah meningkatkan pendapatan dan/atau menekan pengeluaran alias menghemat. Meningkatkan pendapatan melalui iklan kiranya sulit bagi perusahaan pers ketika industri, badan usaha milik negara, bahkan kementerian dan lembaga pemerintah lebih suka beriklan di platform digital. Pendapatan iklan perusahaan pers cenderung turun dari tahun ke tahun.
Walhasil, demi mempertahankan hidup, pers atau media melakukan penghematan di sana-sini. Penghematan terbesar terjadi di sektor tenaga kerja, karena di sinilah biaya terbesar yang dikeluarkan perusahaan pers. Pers memensiundinikan, memberhentikan, atau memecat pekerja. Aliansi Jurnalis Independen mencatat lebih dari 500 pekerja pers diberhentikan sepanjang 2025. Jumlah itu meningkat jika dibandingkan dengan di 2024, yang lebih dari 300 pekerja pers diberhentikan.
Ketika janji menciptakan 19 juta lapangan pekerjaan belum terwujud dan yang tercipta justru 19 juta lapangan padel, pemutusan hubungan kerja di perusahaan pers menambah panjang daftar pengangguran di Indonesia, dan itu menghambat pertumbuhan yang digadang-gadang bakal menyentuh 8%.
PUBLISHER RIGHT
Pemberlakuan Peraturan Presiden No 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas merupakan upaya mempertahankan kelangsungan hidup pers. Beleid yang biasa disebut Perpres Publisher Right itu mengamanatkan perusahaan platform digital menghargai hak pers atas berita-berita yang mereka ambil.
Menurut catatan Komite Publisher Right, sepanjang 2025, Google bekerja sama dengan 34 perusahaan pers atau media dengan nilai Rp200 miliar lebih melalui program Google Showcase. Ini kemajuan yang patut dihargai, meski belum cukup. Dikatakan belum cukup karena platform bekerja sama baru sebatas dengan media-media relatif besar. Pula, baru satu platform yang bekerja sama dengan pers atau media.
Platform masih memilah dan memilih media-media yang bisa bekerja sama. Bahkan platform masih bisa memilih bekerja sama atau tidak bekerja sama dengan media. Itu artinya masih ada unsur kesukarelaan dalam menjalankan perpres. Padahal, regulasi bersifat mandatori.
Situasi seperti ini terjadi karena tidak ada sanksi atas pelanggaran regulasi. Regulasi setingkat perpres memang tidak mengatur sanksi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi lebih tinggi, misalnya peraturan pemerintah atau undang-undang, yang memiliki kekuatan memaksa dan mengandung sanksi.
Komunitas pers tentu berharap di masa depan ada regulasi lebih kuat untuk mengatur hubungan ekonomi platform dan perusahaan pers. Namun, penyusunan undang-undang ataupun PP memerlukan waktu. Bila menggantungkan diri pada terbitnya PP atau undang-undang, pers keburu mati dan kematian pers menandai matinya demokrasi karena tidak ada demokrasi tanpa keberadaan pers bebas.
Seraya mendorong lahirnya PP atau undang-undang dan memperkuat pelaksanaan Perpres Publisher Right, komunitas pers mendorong satu kebijakan melalui regulasi yang bisa segera dihadirkan.
KONSTITUSIONAL
Kebijakan dimaksud ialah no tax for knowledge atau tanpa pajak bagi pengetahuan. Pers memproduksi informasi yang menambah pengetahuan. Perusahaan pers atau media semestinya tidak dikenai pajak.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan salah satu tujuan Indonesia merdeka ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya…’.
Pengenaan pajak pada pengetahuan membebani upaya pemenuhan hak rakyat memperoleh informasi. Pengenaan pajak pada pers menghambat upaya pencerdasan kehidupan bangsa. Pengenaan pajak pada pers yang memproduksi pengetahuan pada gilirannya menghambat kemajuan bangsa yang sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia.
Penghapusan pajak bagi perusahaan pers konstitusional, karena bakal memuluskan jalan negara melalui pers atau media untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memenuhi hak rakyat akan informasi.
Terdapat beberapa jenis pajak perusahaan pers yang bisa ditiadakan, antara lain pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan karyawan (PPh 21). Pajak pertambahan nilai semestinya ditanggung pengiklan atau pembeli (koran, majalah). Perusahaan pers dalam hal ini menjadi semacam pengumpul pajak yang kemudian menyetorkannya kepada negara.
Namun, faktanya, terutama untuk iklan, biaya pemasangan iklan sudah termasuk PPN. Media memberlakukan hal itu supaya harga pemasangan iklan lebih murah sehingga orang mau memasang iklan di media. Konsekuensinya pendapatan perusahaan pers berkurang. Belum lagi permintaan cash back dari pengiklan yang makin mengurangi pendapatan perushaan pers dari iklan. Penghapusan PPN diharapkan meningkatkan pendapatan dari iklan perusahaan pers.
Kementerian Keuangan di awal tahun ini memberikan pembebasan PPh 21 kepada pekerja bergaji di bawah Rp10 juta untuk sejumlah jenis industri tertentu. Industri pers tidak termasuk dalam skema ini. Bila skema ini diberlakukan pada pekerja pers bergaji di bawah Rp10 juta, perusahaan pers sangat terbantu. Perusahaan pers tidak perlu menambahkan PPh pada gaji pekerjanya. Bila PPh ditanggung pekerja pers, penghapusan PPh 21 sangat membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Daya beli pekerja pers meningkat. Negara masih bisa mendapatkan pajak berupa PPN dari konsumsi pekerja pers. Mungkin ada jenis pajak lain yang bisa direlaksasi. Baik sekali bila Kementerian Keuangan mendiskusikannya dengan komunitas pers, pakar, dan publik secara luas,
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Kebijakan no tax for knowledge bisa diterapkan secara cepat karena hanya memerlukan instrumen regulasi berupa peraturan menteri keuangan. Dalam satu acara dengan komunitas pers November tahun lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta pers tidak mingkem alias tidak diam, tetapi terus bersuara.
Bersuara memerlukan energi. Pers memerlukan energi untuk terus bersuara. Energi itu dalam hal ini ialah kebijakan no tax for knowledge berupa peraturan menteri keuangan. Kebijakan tanpa pajak untuk pengetahuan sangat membantu pers tidak mingkem serupa harapan Menteri Keuangan Purbaya.
Kita tidak berharap kebijakan no tax for knowledge kelak justru membuat pers mingkem, bungkam. Boleh jadi karena menganggap kebijakan tanpa pajak merupakan amal kebaikan pemerintah, pers malah tersumpal mulutnya sehingga tidak bersuara. Karena no tax for knowledge diatur dalam regulasi berupa peraturan menteri keuangan, dia bukanlah charity, melainkan mandatory.
PERSATUAN Wartawan Indonesia (PWI) kembali menyelenggarakan Anugerah Jurnalistik Adinegoro tahun ini, dengan mengusung tema 'Merawat Kebangsaan dan Demokrasi'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved