Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WAKIL Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Suwarjono mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lazim disebut sebagai Perpres Publishers Rights.
“Pengesahan regulasi yang sudah digodok sejak empat tahun lalu ini diharapkan akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, Tiktok bahkan platform Artificial Intelligence seperti OpenAI dan penerbit media digital di Indonesia,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (21/2).
Lebih lanjut, bagi AMSI, dampak dari pemberlakuan aturan ini akan signifikan. Sejumlah media yang selama ini sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital superti program Google Showcase, akan memperoleh kepastian pendapatan.
Baca juga : Menkominfo Ungkap 3 Isu Utama Perpres Publisher Rights
“Sementara media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform tapi selama sudah terverifikasi di Dewan Pers bisa mulai menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan,” lanjut Suwarjono.
Perjanjian ini bisa dilakukan masing-masing media secara individu maupun secara kolektif. AMSI berkomitmen menfasilitasi membantu membuat perjanjian secara kolektif, maupun menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif.
Meski belum memecahkan semua persoalan model bisnis media yang terdisrupsi oleh teknologi digital, Perpres ini juga dikatakan menawarkan sebuah solusi transisi yang dapat memberi nafas untuk media yang tengah melakukan transformasi digital menjadi media siber sepenuhnya.
Baca juga : Perpres Publisher Rights Disahkan, Ada Masa Transisi 6 Bulan
“Selain itu, Perpres ini membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic (pageviews). Dominasi model bisnis media semacam itu turut berkontribusi pada munculnya banyak konten sensasional, click bait, serta konten yang terlampau mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan akurasi dan kelengkapan fakta. Perpres ini diharapkan memperbaiki ekosistem bisnis media di Indonesia,” tuturnya.
Perpres ini memungkinkan model revenue stream baru selama publishers bisa membidik segmen audiens yang tepat dengan layanan informasi yang relevan, dengan mempertimbangkan kebutuhan platform untuk menjaga kenyamanan penggunanya.
Untuk itu, AMSI berharap para perusahaan platform digital bersedia menerima keberadaan regulasi ini sebagai ajakan untuk bersama sama meningkatkan kualitas ekosistem informasi digital di Indonesia.
Baca juga : Perpres Publisher Rights Jadi Angin Segar bagi Insan Media
“AMSI juga menegaskan bahwa Perpres ini bukan semata-mata untuk melindungi bisnis penerbit media, namun pada dasarnya untuk melayani kepentingan publik supaya ruang digital kita tidak dibanjiri informasi sampah. Para pembuat konten dan influencer juga tidak akan terpengaruh oleh regulasi ini karena obyeknya hanya perusahaan pers yang terverifikasi di Dewan Pers,” tegasnya.
AMSI juga mengingatkan pentingnya Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ini memberikan manfaat nyata untuk media lokal dan media segmentasi khusus, termasuk yang belum memenuhi persyaratan kerjasama dengan platform digital.
Manfaat itu bisa berupa dukungan untuk menaikkan kapasitas bisnis dan editorial media tersebut, seperti pelatihan, pendampingan, kesempatan berjejaring hingga penguatan model bisnis yang bisa membantu keberlangsungan mereka. Muara dari keseluruhan inisiatif tersebut adalah mewujudkan produk media berkualitas yang melayani kepentingan publik. (Z-4)
PEMERINTAH Australia akan memperkenalkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan teknologi besar membayar kepada organisasi media untuk konten berita.
Pemerintah saat ini dituntut menghadirkan terobosan baru dari sisi regulasi untuk memastikan agar ada keberpihakan negara pada media nasional.
Anggota komite Publisher Rights dari unsur pakar ditunjuk oleh Menkopolhukam dan diserahkan pada Dewan Pers.
Dewan Pers telah menetapkan sebelas anggota Komite pelaksana Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas
Pemerintah dan Dewan Pers bahas pembentukan komite terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No.32/2024.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menginginkan Perpres Publisher Rights dijadikan undang-undang (UU).
Ketua (Komjak) Pujiyono Suwadi angkat bicara soal penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan sangkaan menghalang-halangi proses hukum
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan teror terhadap Tempo upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers.
Alwi Hamu, tokoh pers terkemuka asal Sulawesi Selatan dan pendiri Harian Fajar, telah meninggal dunia pada 18 Januari 2025. Pria kelahiran 28 Juli 1944 ini dikenal sebagai sosok berpengaruh
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sebanyak 82% jurnalis perempuan pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang karier jurnalistik mereka.
Pada tahun 2024, CISDI mengambil tema Anugerah Karya Jurnalistik Sehat •Adil • Setara 2024.
Dengan tema Kontribusi Terbaik Sejahterakan Pekerja, kompetisi ini bertujuan menggali dan menyoroti kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui jaminan sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved