Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Bahas Pembentukan Komite terkait Perpres Publisher Right

Indriyani Astuti
09/5/2024 09:20
Pemerintah Bahas Pembentukan Komite terkait Perpres Publisher Right
Pemerintah dan Dewan Pers bahas pembentukan komite terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No.32/2024.(MI/Usman Iskandar)

PEMERINTAH dan Dewan Pers tengah membahas pembentukan komite terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No.32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Right.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,dan Keamanan (Kemenkopolhukam) merekomendasikan kepada Dewan Pers, untuk segera menyelesaikan penyusunan dan penetapan anggota Komite tersebut.

"Satu hal penting yang tertuang dalam Perpres ini adalah lembaga pelaksana yang disebut Komite yang mana salah satu unsurnya terdiri atas perwakilan pakar," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto dikutip Kamis (9/5).

Baca juga : Perpres Publisher Rights Untungkan Semua Pihak

Dalam pertemuan Menkopolhukam dengan Dewan Pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (7/5), Hadi menuturkan sesuai amanat Perpres, unsur pakar merupakan perwakilan yang ditunjuk menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Perpres yang umum disebut Publisher Rights tersebut, mengamanatkan pembentukan komite yang memiliki tugas antara lain mefasilitasi pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital, memberi rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan, dan pelaksanaan fasilitasi abrbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antar perusahaan platform dan pers.

Setelah diterbitkan Perpres 32/2024, imbuh Hadi, Kemenkopolhukam telah merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk segera menyelesaikan penyusunan dan penetapan anggota Komite unsur Dewan Pers serta regulasi turunan lainnya. Selain itu, Kemenko Polhukam sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera melakukan proses penetapan anggota dari unsur Kementerian.

Menko Hadi menekankan bahwa Perpres itu bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

“Maka dari itu, unsur pakar perlu memenuhi beberapa kriteria, seperti ahli di bidang arbitrase, internet atau algoritma, dan platform digital,” ujar Menko Hadi. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya