Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi I DPR RI Meutya Hafid menginginkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal dengan Publisher Rights dijadikan undang-undang (UU).
"Publisher Rights ini ke depan kalau dari DPR pesan saya kepada Komisi I berikutnya untuk mengikuti best practices di negara-negara maju bahwa Perpres ini kita akan bawa ke undang-undang," kata dia pada diskusi Editor's Talk Forum Pemred di Antara Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Meutya menyebutkan masa jabatannya di Komisi I akan berakhir dalam beberapa bulan ke depan. Karenanya, ia mendorong pemerintah terkait, salah satunya Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk segera bekerja sama merampungkan pembahasan tersebut, termasuk tentang Undang-Undang Penyiaran.
Baca juga : Perpres Publisher Rights Bentuk Kemenangan Indonesia Hadapi Platform Global
Ia pun menyarankan pejabat berikutnya untuk mewujudkan Perpres tersebut menjadi UU. Perubahan Perpres Publisher Rights menjadi UU tersebut ditujukan untuk memperkuat landasan hukum dari peraturan tersebut. "Jadi tidak selesai di Perpres tetapi kita dorong supaya kekuatan hukumnya lebih kuat di undang-undang," tambahnya.
Meutya mengatakan, Publisher Rights dapat melindungi ekosistem pers yang sehat, menghadirkan persaingan yang berkeadilan antara platform digital dan media, serta mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan. "Aturan ini kita harapkan dapat melindungi ekosistem pers yang sehat, menghadirkan persaingan yang berkeadilan antara platform digital dan media, serta meningkatkan bisnis media yang berkelanjutan beriringan dengan konten berkualitas," ujar Meutya.
Publisher Rights merupakan sebutan terhadap Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Kebijakan menerbitkan Publisher Rights juga dapat dikatakan sebagai kepedulian pemerintah dalam menjaga eksistensi pers sebagai pilar keempat demokrasi untuk ikut menjaga kehidupan demokrasi yang sehat dan antihoaks.
Adapun acara diskusi Editor's Talk Forum Pemred juga dihadiri oleh sejumlah narasumber lain, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Muhammad Rafiq, Perwakilan Forum Pemred Kemal Gani, serta Pemred The Jakarta Post M. Taufiqurrahman. (Ant/Z-2)
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
Pesawat tersebut dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 13.17 WITA, dan hingga kini proses pencarian serta verifikasi masih dilakukan oleh Basarnas, TNI/Polri
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan inisiatif pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah bakal menindaklanjuti amanat Undang Undang Haji dan Umroh dengan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kementerian haji.
Agar tujuan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved