Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas. Direktur Pemberitaan Media Indonesia Abdul Kohar menilai penerbitan perpres tersebut menjadi angin segar bagi insan media.
"Aturan soal publisher rights ini seharusnya bisa memperbaiki ekosistem industri media. Media-media konvensional sebagai pemilik hak penerbitan mestinya bisa memperoleh manfaat dari aturan ini," katanya saat dihubungi Selasa (20/2).
Tapi, lanjut Anggota Dewan Redaksi Media Grup ini, pelaksanaannya di lapangan pasti akan mendapatkan tantangan. Terutama itu berasal dari pihak yang selama ini sudah mapan dan nyaman.
Baca juga : Perpres Publisher Rights Disahkan, Ada Masa Transisi 6 Bulan
Selain itu, lanjut dia, daya paksa aturan ini untuk dijalankan juga masih diragukan. Bila perpres tersebut bisa berjalan, maka ekosistem industri media akan bisa lebih fair dan agak longgar.
"Tapi, bila muncul perlawanan dari pihak platform asing (Google, misalnya) dengan menghilangkan berita dari media arus utama di mesin pencarian mereka, tentu hal itu bisa jadi ancaman serius atas munculnya pemburukan bagi pasokan informasi yang berkualitas," paparnya.
Diketahui Presiden Jokowi saat berpidato di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Senin (20/2), mengumumkan perpres tersebut. "Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," katanya.
Baca juga : Menkominfo Ungkap 3 Isu Utama Perpres Publisher Rights
Wacana Perpres Publisher Rights yang bergulir sejak HPN tahun lalu itu menjadi perhatian penting pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan bagi industri media konvensional di tanah air, kata Presiden menambahkan.
"Prosesnya memang sangat panjang, banyak perbedaan pendapat dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers," katanya.
Proses penggalangan aspirasi itu, Jokowi melanjutkan, menuai pandangan beragam dari sejumlah praktisi media konvensional dan platform digital.
Baca juga : Presiden Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Kado Hari Pers Nasional
Pandangan yang belum sepenuhnya beragam itu, direspons pemerintah dengan memperhatikan beragam implikasi yang timbul dari hadirnya Perpres Publisher Rights di Indonesia.
"Platform digital besar juga beda aspirasi dan kita harus timbang timbang terus implikasinya, dan setelah mulai ada titik kesepahaman mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengingatkan tentang semangat awal dari penandatanganan Perpres Publisher Rights, yakni untuk jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif, serta mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.
Baca juga : Transformasi Media Terus Berubah, Jurnalisme Berkualitas Harus Terus Bertahan
"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," katanya. (Cah/Z-7)
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Kemenko Pangan menggelar rapat koordinasi rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis atau MBG
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Sri mengatakan saat ini ada 97.734 dosen penerima tukin. Dia mengaku saat ini sedang dalam penghitungan dan pendataan lebih detail.
PEMERINTAH Australia akan memperkenalkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan teknologi besar membayar kepada organisasi media untuk konten berita.
Pemerintah saat ini dituntut menghadirkan terobosan baru dari sisi regulasi untuk memastikan agar ada keberpihakan negara pada media nasional.
Anggota komite Publisher Rights dari unsur pakar ditunjuk oleh Menkopolhukam dan diserahkan pada Dewan Pers.
Dewan Pers telah menetapkan sebelas anggota Komite pelaksana Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas
Pemerintah dan Dewan Pers bahas pembentukan komite terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No.32/2024.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menginginkan Perpres Publisher Rights dijadikan undang-undang (UU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved