Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas.
Pernyataan itu dikemukakan Presiden Jokowi saat berpidato di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Senin (20/2).
"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," katanya.
Baca juga : Perpres Publisher Rights Akan Diteken Presiden
Wacana Perpres Publisher Rights yang bergulir sejak HPN tahun lalu itu menjadi perhatian penting pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan bagi industri media konvensional di tanah air, kata Presiden menambahkan.
"Prosesnya memang sangat panjang, banyak perbedaan pendapat dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers," katanya.
Proses penggalangan aspirasi itu, Jokowi melanjutkan, menuai pandangan beragam dari sejumlah praktisi media konvensional dan platform digital.
Baca juga : Presiden: Konten Recehan tanpa Kualitas Merusak Industri Pers
Pandangan yang belum sepenuhnya beragam itu, direspons pemerintah dengan memperhatikan beragam implikasi yang timbul dari hadirnya Perpres Publisher Rights di Indonesia.
"Platform digital besar juga beda aspirasi dan kita harus timbang timbang terus implikasinya, dan setelah mulai ada titik kesepahaman mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengingatkan tentang semangat awal dari penandatanganan Perpres Publisher Rights, yakni untuk jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif, serta mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.
Baca juga : Pers Berperan Kawal Transisi Kepemimpinan di Pemilu 2024
"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," katanya. (Ant/Z-4)
YAYASAN Peduli Kesehatan dan Pers Indonesia resmi didirikan bersamaan dengan Hari Pers Nasional (HPN) 2025, Minggu, 9 Februari 2025, di area Cagar Budaya Jakarta Weltevreden, Pasar Baru.
Prabowo menekankan pentingnya pers yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen pada kepentingan bangsa di tengah dinamika global yang semakin kompleks.
BERTEPATAN dengan Hari Pers Nasional, belasan kontributor dari saluran televisi nasional TVRI, justru harus menelan pil pahit karena diberhentikan dari pekerjaannya.
Hari Pers Nasional Komnas Perempuan menekankan pentingnya perlindungan dan jaminan ruang aman bagi jurnalis, khususnya jurnalis perempuan
PRESIDEN Prabowo Subianto mengingatkan ada usaha para pemodal besar menguasai media untuk mengendalikan opini rakyat. Ia mengingatkan bahaya saat pemodal besar kuasai media
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan Hari Pers Nasional momentum untuk meningkatkan peran insan pers yang berintegritas dalam mewujudkan kemandirian bangsa.
PEMERINTAH Australia akan memperkenalkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan teknologi besar membayar kepada organisasi media untuk konten berita.
Pemerintah saat ini dituntut menghadirkan terobosan baru dari sisi regulasi untuk memastikan agar ada keberpihakan negara pada media nasional.
Anggota komite Publisher Rights dari unsur pakar ditunjuk oleh Menkopolhukam dan diserahkan pada Dewan Pers.
Dewan Pers telah menetapkan sebelas anggota Komite pelaksana Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas
Pemerintah dan Dewan Pers bahas pembentukan komite terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No.32/2024.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menginginkan Perpres Publisher Rights dijadikan undang-undang (UU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved