Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Juknis Perpres Publisher Rights Masih Disusun

M Iqbal Al Machmudi
30/10/2024 19:33
Juknis Perpres Publisher Rights Masih Disusun
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Prabunindya R. Revolusi(Tangkapan layar Youtube Forum Diskusi Denpasar 12)

DIRJEN Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Prabunindya R. Revolusi mengatakan petunjuk dan teknis (juknis) dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights masih disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Presiden RI sebelumnya Joko Widodo sudah mencoba menunjukkan gestur lewat Perpres Publisher Rights yang sudah berlaku dan sekarang lagi menunggu komite bekerja, menyusun juknisnya sehingga Perpres itu bisa memberikan dampak kepada rekan-rekan media," kata Prabunindya dalam diskusi Denpasar 12 secara daring, Rabu (30/10).

Menurutnya Perpres tersebut juga sebagai upaya mempertemukan platform dan media sehingga juknis sangat diperlukan.

"Saya dengar informasi bahwa sebagian dari kerja sama itu terpaksa ditunda realisasinya dikarenakan adanya petunjuk teknis yang memang belum selesai. Kita dorong agar bisa segera mungkin menyelesaikan juknisnya," ungkapnya.

Diketahui saat ini industri media mulai meredup banyak media yang bertahan hidup dengan melakukan kebijakan merumahkan karyawan hingga PHK.

Pemerintah saat ini dituntut menghadirkan terobosan baru dari sisi regulasi untuk memastikan agar ada keberpihakan negara pada media nasional yang didukung juga dengan ekosistem media yang baik dan berkualitas.

Menurutnya penguatan ekosistem media setidaknya bisa didekati oleh dua metode. Pertama adalah pendekatan transformatif, atau sifatnya lebih teknikal dengan melakukan konfergensi, integrasi, koevolusi dan seterusnya. 

Ada banyak pendekatan, teori, dan metode untuk memastikan agar media lama bisa melakukan transformasi yang menyeluruh sehingga bisa memanfaatkan disrupsi digital menjadi sebuah peluang. 

"Saya tahu sekali prakteknya susah dan alih-alih menambah efisiensi, malah menambah anggaran, menambah budget, menambah cost, sehingga justru mengerus profitabilitas," ucapnya.

Upaya kedua dengan pendekatan regulatif dimana negara bisa hadir lewat regulasi untuk menunjukkan keberpihakannya. 

"Saya pikir nggak masalah kalau kita bilang bahwa negara harus berpihak pada keberadaan media, apalagi medianya media nasional. Bagaimana negara harus menunjukkan keberpihakannya agar media nasional yang ada saat ini bisa tetap hadir, bisa tetap menjalankan fungsi jurnalistiknya," paparnya.

"Masyarakat itu memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan salah satunya adalah lewat pers, lewat media. Pendekatan regulatif ini yang kita harus cari terobosan-terobosan baru," pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya