Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRJEN Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Prabunindya R. Revolusi mengatakan petunjuk dan teknis (juknis) dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights masih disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Presiden RI sebelumnya Joko Widodo sudah mencoba menunjukkan gestur lewat Perpres Publisher Rights yang sudah berlaku dan sekarang lagi menunggu komite bekerja, menyusun juknisnya sehingga Perpres itu bisa memberikan dampak kepada rekan-rekan media," kata Prabunindya dalam diskusi Denpasar 12 secara daring, Rabu (30/10).
Menurutnya Perpres tersebut juga sebagai upaya mempertemukan platform dan media sehingga juknis sangat diperlukan.
"Saya dengar informasi bahwa sebagian dari kerja sama itu terpaksa ditunda realisasinya dikarenakan adanya petunjuk teknis yang memang belum selesai. Kita dorong agar bisa segera mungkin menyelesaikan juknisnya," ungkapnya.
Diketahui saat ini industri media mulai meredup banyak media yang bertahan hidup dengan melakukan kebijakan merumahkan karyawan hingga PHK.
Pemerintah saat ini dituntut menghadirkan terobosan baru dari sisi regulasi untuk memastikan agar ada keberpihakan negara pada media nasional yang didukung juga dengan ekosistem media yang baik dan berkualitas.
Menurutnya penguatan ekosistem media setidaknya bisa didekati oleh dua metode. Pertama adalah pendekatan transformatif, atau sifatnya lebih teknikal dengan melakukan konfergensi, integrasi, koevolusi dan seterusnya.
Ada banyak pendekatan, teori, dan metode untuk memastikan agar media lama bisa melakukan transformasi yang menyeluruh sehingga bisa memanfaatkan disrupsi digital menjadi sebuah peluang.
"Saya tahu sekali prakteknya susah dan alih-alih menambah efisiensi, malah menambah anggaran, menambah budget, menambah cost, sehingga justru mengerus profitabilitas," ucapnya.
Upaya kedua dengan pendekatan regulatif dimana negara bisa hadir lewat regulasi untuk menunjukkan keberpihakannya.
"Saya pikir nggak masalah kalau kita bilang bahwa negara harus berpihak pada keberadaan media, apalagi medianya media nasional. Bagaimana negara harus menunjukkan keberpihakannya agar media nasional yang ada saat ini bisa tetap hadir, bisa tetap menjalankan fungsi jurnalistiknya," paparnya.
"Masyarakat itu memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan salah satunya adalah lewat pers, lewat media. Pendekatan regulatif ini yang kita harus cari terobosan-terobosan baru," pungkasnya. (H-2)
Berdasarkan data dari platform cekrekening.id, total laporan penipuan digital yang diterima pemerintah mencapai sekitar 839 ribu kasus dalam beberapa tahun terakhir.
Sistem pengawasan internet yang diterapkan suatu negara dapat memengaruhi bagaimana konten digital beredar serta seberapa besar ruang anonimitas yang tersedia bagi pengguna.
DINAS Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mendukung kebijakan Komdigi yang membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun.
PP GP Ansor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang kepemilikan akun media sosial (medsos) dan platform digital
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved