Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kementerian Komunikasi dan Digital Gagas Iklan untuk Media Nasional Masuk TKDN

M Iqbal Al Machmudi
30/10/2024 17:13
Kementerian Komunikasi dan Digital Gagas Iklan untuk Media Nasional Masuk TKDN
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Prabunindya R. Revolusi(Tangkapan layar Youtube Forum Diskusi Denpasar 12)

DIRJEN Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Prabunindya R. Revolusi menjelaskan pihaknya sedang menggagas agar kementerian/lembaga bekerja sama dengan media nasional dalam bentuk iklan yang nantinya termasuk sebagai belanja Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Prakarasanya sedang dilakukan atau diinisiasi saat ini di kementerian kami yaitu gagasannya adalah agar iklan sebagai salah satu sumber pendapatan dari industri media itu bisa diklasifikasikan sebagai belanja unsur lokal, TKDN. Namun saya mungkin belum bisa terlalu teknis," kata Prabunindya dalam diskusi Denpasar 12 secara daring, Rabu (30/10).

Artinya belanja iklan menjadi dorongan bagi kementerian/lembaga ataupun juga perusahaan industri untuk bisa mengeluarkan biaya pada media nasional. Dengan tentunya nanti ada aturan turunan-turunannya a dalam bentuk insentif atau syarat yang harus dipenuhi.

Ia ingin mendorong agar pengeluaran iklan di media nasional memberikan manfaat. Karena saat ini ukurannya lebih pada digital sebagai platform lebih luas jangkauannya. 

"Tapi kita sama-sama tahu bahwa informasi ini tidak bisa dipandang transaksionalis. Harus ada unsur kualitas dan informasi yang terverifikasi yang harus dimasukkan sebagai bagian dari cost atau dari biaya yang ditarik kepada elemen informasi itu sendiri," ungkapnya.

Mengingat industri memang sudah masuk ke industri digital sehingga menurutnya adalah regulasi yang bisa mendorong membantu industri media nasional. Jadi ekonomi media bisa mendapatkan keberpihakan dari proses disrupsi yang terjadi saat ini. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya