Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Pria Pengangguran Gagal Edarkan Sabu Senilai Rp600 Juta

Widjajadi
08/9/2021 17:25
Pria Pengangguran Gagal Edarkan Sabu Senilai Rp600 Juta
Kapolresta Surakarta Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti kejahatan(MI/WIDJAJADI)

AGUS Mulyana, 42, pria  pengangguran warga Potrojayan, Serengan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Ia nekat menjadi kurir narkoba.

Dari tangan tersangka, Polresta Surakarta menyita sabu lebih dari 0,5 kilogram atau senilai Rp 600 juta. Untuk upah mengirim barang, Agus dijanjikan Rp10 juta.

Namun ketika menuju tempat untuk transaksi di kawasan ring road Mojosongo, sesuai arahan bandar pemasok, ia keburu ditangkap Tim Satuan Narkoba Polresta Solo.

Dia bersama residivis Arif Tamtomo (AT) merupakan dua dari 21 tersangka kasus narkoba menonjol yang diringkus Tim Satnarkoba sepanjang Agustus hingga September berjalan ini.

Total barang bukti sabu yang disita dari tangan AM sebanyak 525 gram yang terbagi dalam 15 paket besar dan sedang, dengan nilai total mencapai Rp600 juta.

"AM ditangkap saat akan bertransaksi besar dua hari lalu. Semula barang bukti yang dibawa hanya 40 gram yang terbagi dalam tiga paket. Lalu dalam pengembangan berhasil menyita 485 gram," ujar Kapolresta Surakarta, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Rabu (8/9).

Sementara tersangka lain, yakni AT, seorang residivis yang dipanggil Cethul, merupakan pengedar lama. Dari tangannya disita 4 gram, yang terbagi dalam 40 paket hemat. Per paket dijual Rp300 ribu.

"Dua tangkapan ini merupakan kasus menonjol dari 19 pelaporan kasus sabu yang kita ungkap. Dari 21 tersangka, dua di antaranya meruoakan residivis kasus yang sama ," imbuh Ade.

AM yang dihadirkan dalam jumpa pers mengaku sebagai pengangguran karena terdampak PPKM. "Baru sekali  ini saya mencoba. Untuk sabu yang saya ambil, saya mendapatkan imbalan upah Rp10 juta. Namun ketika akan membawa di titik pengambilan di ring road Mojosongo, ditangkap," katanya.

Kasatnarkoba Polresta Surakarta Kompol M Rhika Zulkarnaen yang mendampingi Kapolresta Ade Safri mengatakan, penangkapan AM menjadi yang terbesar pengungkapan sabu sepankanh 2021 ini.

"Kami masih terus mengembangkan kasus sabu yang dimiliki AM, dan mengejar pemasok sabu," tegas Rikha. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya