Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Dipecat Karena Curi Motor, Mantan Polisi Edarkan Sabu

Adi Kristiadi
26/8/2021 11:45
Dipecat Karena Curi Motor, Mantan Polisi Edarkan Sabu
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Aszhari Kurniawan (baju biru) saat memaparkan hasil operasi jajaran Satnarkoba Polresta Tasikmalaya, Kamis (26/(MI/Adi Kristiadi)

SATUAN Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tasikmalaya menangkap 10 orang tersangka sebagai pengedar sabu, pil hexymer dan tembakau sintesis. Salah satunya mantan anggota Bhayangkara berinisial NW, warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.

NW, dipecat dari kepolisian karena melakukan aksi pencurian motor dan pengelapan mobil. Dia mendapat vonis Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya pada 2015 dipecat dari kesatuannya. Namun, setelah bebas beralih profesi menjadi pengedar narkoba.

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kasus peredaran narkona, jenis sabu, pil hexymer, tembakau sintesis dan pil tramadol trendnya meningkat selama pandemi. Pihaknya menggelar operasi dan berhasil menangkap para tersangka dari berbagai kasus. Penangkapan tersebut, salah satunya mantan anggota Polri, mahasiswa, ojek online dan masyarakat.

"Dari para tersangka terus kita kembangkan darimana mereka mendapatkan narkobanya. Kita sedang dalam peredarannya, apakah ada dari jaringan lapas (penjara). Semua kita dalamai," kata AKBP Aszhari, Kamis (26/8).

Ia memaparkan hasil tangkapan jajaran Satnarkoba yakni, SN, warga Indihiang, sebagai pengedar pil hxymer dengan barang bukti sebanyak 473 butir. RS, warga Jatiwaras, pengedar tembakau sintesis dengan barang bukti 2,5 gram. AC, mahasiswa warga Sukarame sebagai pengedar tembakau sintesis 11 gram. AI, warga Mangkubumi pengedar pil hxymer 30 butir, JZ, warga Mangkubumi sebagai 160 pil hxymer, 10 butir tramadol, HP, warga Tawang, pengedar sabu 4,7 gram, NW, warga Cibeureum, pengedar sabu 0,19 gram, AR, warga Cisayong, pengedar pil hxymer 942 butir dan OT, warga Cisayong pengedar pil hxymer 1.138 butir," ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh 10 orang tersangka tersebut, dijerat pasal 196 jo 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, 112 ayat 1 jo 114 ayat 1 jo 127 ayat 1 A UURI no 35 tahun 2009 tentang narkoba ancaman 10 sampai 15 tahun penjara. (OL-13)

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Muhammad Kece Resmi ditahan Hingga 13 September

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya