Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tasikmalaya menangkap 10 orang tersangka sebagai pengedar sabu, pil hexymer dan tembakau sintesis. Salah satunya mantan anggota Bhayangkara berinisial NW, warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
NW, dipecat dari kepolisian karena melakukan aksi pencurian motor dan pengelapan mobil. Dia mendapat vonis Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya pada 2015 dipecat dari kesatuannya. Namun, setelah bebas beralih profesi menjadi pengedar narkoba.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kasus peredaran narkona, jenis sabu, pil hexymer, tembakau sintesis dan pil tramadol trendnya meningkat selama pandemi. Pihaknya menggelar operasi dan berhasil menangkap para tersangka dari berbagai kasus. Penangkapan tersebut, salah satunya mantan anggota Polri, mahasiswa, ojek online dan masyarakat.
"Dari para tersangka terus kita kembangkan darimana mereka mendapatkan narkobanya. Kita sedang dalam peredarannya, apakah ada dari jaringan lapas (penjara). Semua kita dalamai," kata AKBP Aszhari, Kamis (26/8).
Ia memaparkan hasil tangkapan jajaran Satnarkoba yakni, SN, warga Indihiang, sebagai pengedar pil hxymer dengan barang bukti sebanyak 473 butir. RS, warga Jatiwaras, pengedar tembakau sintesis dengan barang bukti 2,5 gram. AC, mahasiswa warga Sukarame sebagai pengedar tembakau sintesis 11 gram. AI, warga Mangkubumi pengedar pil hxymer 30 butir, JZ, warga Mangkubumi sebagai 160 pil hxymer, 10 butir tramadol, HP, warga Tawang, pengedar sabu 4,7 gram, NW, warga Cibeureum, pengedar sabu 0,19 gram, AR, warga Cisayong, pengedar pil hxymer 942 butir dan OT, warga Cisayong pengedar pil hxymer 1.138 butir," ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh 10 orang tersangka tersebut, dijerat pasal 196 jo 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, 112 ayat 1 jo 114 ayat 1 jo 127 ayat 1 A UURI no 35 tahun 2009 tentang narkoba ancaman 10 sampai 15 tahun penjara. (OL-13)
Baca Juga: Jadi Tersangka, Muhammad Kece Resmi ditahan Hingga 13 September
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Warga Gambir, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan Jalan Batu Tulis. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan jasad dibawa ke RSCM.
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
SEORANG pria diduga memanggul mayat di RT 012 RW 06 Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ia terekam oleh kamera pengawas CCTV. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved