Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jadi Tersangka, Muhammad Kece Resmi ditahan Hingga 13 September

Hilda Julaika
26/8/2021 11:24
Jadi Tersangka, Muhammad Kece Resmi ditahan Hingga 13 September
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8).(ANTARA/Laily Rahmawaty)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan YouTuber Muhammad Kace alias Muhammad Kece untuk 20 hari pertama sebagai tersangka. 

Penetapan status tersangka tersebut dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat konten yang diunggahnya melalui Youtube miliknya.

"Benar, 20 hari penahanannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfimasi, Kamis (26/8).

Baca juga: Muhammad Kece Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Lebih lanjut dijelaskan, penahanan tersebut berdasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan penyidik untuk menahan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan dalam batas waktu tertentu.

Adapun Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mrmaparkan penahanan terhadap tersangka resmi dilakukan sejak Rabu (25/8) malam.

Menurutnya, Kace telah tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.20 WIB usai ditangkap oleh polisi di wilayah Bali sehari sebelumnya.

"Muhammad Kece sudah ditahan, tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB," jelasnya.

Dalam perkara ini, Kace dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Ia dipersangkakan penyidik melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Dia berperkara karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul 'Kitab Kuning Membingungkan'.

"Kitab kuning ini hanya usaha manusia, ya barangkali benar, tapi apakah menyimpang dari Quran, ya. Kenapa? Karena Quran tidak memerintahkan harus membaca hadis dan fiqih. Alquran lebih memberikan isyarat orang harus membaca Taurat dan Injil," kata Muhammad Kace dalam video tersebut.

Namum, polisi masih mendalami motif Kace membuat video tersebut. Karena telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat tersebut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya