Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan pimpinan KPK membahas tentang tindak lanjut RUU Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan tak mempersoalkan usulan perubahan diksi "perampasan" pada RUU Perampasan Aset.
Ia menilai kedua RUU itu sebenarnya efektif untuk menekan laju korupsi.
Samad berharap DPR tidak terus menerus mengabaikan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, calon beleid itu penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung heran dengan penggunaan diksi di judul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang menggunakan perampasan, bukan pemulihan.
Keuntungan lainnya dari keseriusan pemberantasan korupsi, yakni fiskal Indonesia juga akan mendapat tambahan penerimaan jika ditilik secara ekonomi.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menyoroti RUU perampasan aset yang saat ini belum dibahas kembali oleh DPR RI. Perlu masuk menjadi hal prioritas
WAKIL Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia mengaku butuh mendengar usulan Komisi III terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
RUU tersebut perlu dikaji apakah dampaknya efektif terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
DPR dan pemerintah masih melakukan konsolidasi untuk menentukan regulasi yang diperlukan untuk pemberantasan korupsi sesuai janji Presiden Prabowo Subianto.
Zaenur menilai UU Perampasan Aset ini sangat penting untuk efektivitas pemberantasan korupsi.
KPK terus mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan. Nama Indonesia diyakini bisa naik di kancah internasional jika calon beleid itu berlaku.
KPK kembali menegaskan urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, meskipun kabarnya belum bisa dimasukkan dalam program legislasi nasional
RUU Perampasan Aset belum ditentukan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU itu juga belum ditentukan masuk bagian dari kumulatif terbuka yang pembahasannya bisa dipercepat.
Bila pimpinan tidak mendistribusikan RUU tersebut, maka butuh inisiasi dari komisi terkait.
RUU perampasan aset, kata Bob, belum masuk dalam pembahasan Badan Legislasi.
RUU PPRT akan dilanjutkan pada November mendatang.
ICW mendorong pemerintahan baru Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka serta DPR RI untuk memasukkan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset
KETUA DPR Puan Maharani merespons ihwal rencana tindak lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di periode keanggotaan 2024-2029.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved