RUU Perampasan Aset, Apa Fungsinya Bagi KPK?

Candra Yuri Nuralam
25/10/2024 16:08
RUU Perampasan Aset, Apa Fungsinya Bagi KPK?
Urgensi RUU perampasan aset(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, meskipun kabarnya belum bisa dimasukkan dalam program legislasi nasional di DPR.

Rancangan peraturan ini dianggap krusial untuk memperluas jangkauan pencarian harta terkait tindak pidana korupsi, termasuk yang disembunyikan di luar negeri.

"Secara nasional, terutama dalam konteks pemberantasan korupsi, undang-undang ini akan memberikan kekuatan kepada negara untuk menyita hasil kejahatan, termasuk aset yang berada di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataan resmi pada Jumat (25/10)

KPK menilai bahwa regulasi yang ada saat ini masih belum optimal dalam memfasilitasi pencarian aset para pelaku korupsi.

Menurut Tessa, banyak di antara mereka yang berhasil menyembunyikan kekayaan ilegal di luar yurisdiksi hukum.

"Sering kali, pelaku korupsi melakukan upaya untuk menyembunyikan atau memindahkan aset mereka agar tidak dapat dijangkau oleh penegak hukum," jelas Tessa.

RUU Perampasan Aset juga sangat dibutuhkan oleh KPK karena memungkinkan penyitaan aset dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan.

Tessa menekankan bahwa langkah ini dapat mempercepat proses penjualan barang yang disita, tanpa harus menunggu waktu yang lama.

"Penegakan hukum berupa perampasan aset tanpa menunggu keputusan pidana (non-conviction based asset forfeiture) akan menjadi instrumen yang ampuh untuk mengembalikan kekayaan negara," papar Tessa.

KPK meyakini bahwa RUU Perampasan Aset bukanlah ancaman bagi negara, melainkan justru dapat mengoptimalkan pendapatan dari pencarian aset yang berkaitan dengan kasus korupsi.

"Melalui rampasan ini, penerimaan negara akan meningkat, yang pada gilirannya dapat dijadikan modal bagi pembangunan nasional. Ini akan memberikan dampak langsung terhadap penguatan keuangan negara dan mendukung program-program sosial lainnya," tutup Tessa. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya