Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal perlu dibahas dengan melibatkan banyak pihak. Ia mengusulkan pembahasan kedua RUU itu harus dibahas secara komprehensif agar memiliki landasan yang kuat sebelum menjadi undang-undang.
"Saya mengusulkan agar kedua RUU itu, sebelum dibahas, perlu dilakukan pengayaan melalui konsultasi publik yang melibatkan pemerintahan di daerah dan pelaku bisnis serta para pemangku kepentingan lainnya. Intinya siapkan dulu landasan sebelum pesawat take off atau mendarat”, ujar Nasir kepada Media Indonesia, Jumat (1/11).
Nasir menilai RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal merupakan cermin dari keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya. Ia menilai kedua RUU itu sebenarnya efektif untuk menekan laju korupsi.
"Tapi tentu sebelum kedua RUU dibentuk, maka Presiden Prabowo Subianto perlu menyiapkan infrastruktur penegakan hukum yang kondusif, objektif, independen, transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab serta selalu dalam oposisi sebagai alat negara," katanya.
"Jika hal-hal tersebut dipastikan hadir, maka RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal akan mempercepat hadirnya pemerintahan yang bersih dari KKN. Hal lain yang perlu dilakukan adalah perbaikan kualitas kesejahteraan aparat penegak hukum, terutama mereka yang berada di level bawah," pungkasnya. (Faj/I-2)
RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur secara tegas mekanisme pengelolaan aset sitaan selama proses peradilan berlangsung.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved