Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Bisa Menaikan Nama Indonesia di Kancah Internasional

Candra Yuri Nuralam
25/10/2024 18:01
KPK Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Bisa Menaikan Nama Indonesia di Kancah Internasional
Pengunjuk rasa memajang tulisan saat aksi unjuk rasa menuntut disahkannya RUU Perampasan Aset(ANTARA FOTO/Irfan Anshori)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan. Nama Indonesia diyakini bisa naik di kancah internasional jika calon beleid itu berlaku.

“Dengan adanya undang-undang perampasan aset, Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap implementasi UNCAC (United Nations Convention against Corruption atau perkumpulan antikorupsi dunia),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Oktober 2024.

KPK meyakini RUU Perampasan Aset bisa menunjukkan Indonesia serius dalam memberantas korupsi di mata dunia. Sebab, calon beleid itu bisa membuat Tanah Air merampas aset pelaku korupsi yang disembunyikan di luar negeri.

“Hal ini juga akan memperbaiki sistem penegakan hukum terkait kejahatan korupsi yang melibatkan aktor lintas negara, terutama dalam hal pemulihan aset,” ujar Tessa.

Selain itu, RUU Perampasan Aset juga dinilai bisa menegaskan komitmen Indonesia terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan teroris. Itu, kata Tessa, diatur oleh FATF (Financial Action Task Force).

“Di mana salah satu prasyarat utama untuk menjadi anggota penuh FATF adalah kemampuan negara dalam melakukan penyitaan dan perampasan aset dari tindak kejahatan, terutama terkait dengan pencucian uang dan korupsi,” ucap Tessa.

KPK meyakini Indonesia bisa menjadi anggota penuh FATF jika RUU Perampasan Aset disahkan karena sudah memenuhi standar yang ditentukan. Lembaga Antirasuah berharap pemangku kepentingan terkait segera memberikan keputusan pengesahan.

“Dengan demikian, undang-undang perampasan aset juga akan memperkuat kredibilitas Indonesia di mata internasional, terutama dalam penegakan hukum dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” tutur Tessa. (M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya