Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

RUU Perampasan Aset, Baleg DPR RI Heran Penggunaan Diksi Perampasan, bukan Pemulihan

Fachri Audhia Hafiez
31/10/2024 17:50
RUU Perampasan Aset, Baleg DPR RI Heran Penggunaan Diksi Perampasan, bukan Pemulihan
Ilustrasi RUU Perampasan Aset(Dok.MI)

WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung heran dengan penggunaan diksi di judul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang menggunakan perampasan, bukan pemulihan.

Hal itu disampaikan Doli saat rapat pleno bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025.

"UU perampasan aset, apakah diksi perampasan itu baik untuk negara ini? Kalau kita setiap hari ketemu orang dirampas atau merampas kira-kira itu berlaku baik atau tidak," kata Doli di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.

Doli mengaku membaca ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang merupakan komitmen Indonesia mencegah dan membasmi korupsi. Menurut Doli, tertulis stolen asset recovery yang berarti memulihkan aset.

"Lantas kenapa kita memilih kata perampasan dibandingkan pemulihan yang tertera di UNCAC itu?" tanya Doli.

Dia mengajak publik untuk memberikan masukan ke DPR. Khususnya penggunaan diksi perampasan atau pemulihan.

"Jadi bagi yang mengusulkan perampasan aset coba kami dikasih masukan, dari judulnya saja masih perlu enggak pakai perampasan? Kira-kira gitu," ucap Doli.

Dia menekankan bahwa Baleg DPR RI sejatinya tengah membahas soal perlu atau tidaknya RUU Perampasan Aset masuk ke prolegnas. Pihaknya belum mengambil keputusan.

"Tapi intinya adalah garis besar judul besarnya kita semua punya komitmen untuk melakukan membumihanguskan korupsi di Indonesia," tegas dia.

Dia juga mengingatkan bahwa kehadiran RUU Perampasan Aset perlu kajian mendalam. Khususnya berkaitan dengan pembuktian terbalik dalam pembuktian perkara.

"Belum lagi nanti kita masuk apakah itu kompatibel tidak dengan mahzab politik kita yang Eropa continental misalnya, yang turunannya adalah membutuhkan pembuktian terbalik dan seterusnya," ujar Doli. (M-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya