Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Komisi III DPR janji tak menunda membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika sudah diberi mandat membahas bakal beleid itu.
KETUA Formappi Lucius Karus menilai bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sejatinya memang tidak memiliki keinginan untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah telah melakukan lobi-lobi politik agar DPR RI bisa segera meloloskan RUU Perampasan Aset
WAKIL Ketua DPR Lodewijk F. Paulus mengatakan belum adanya kepastian pembahasan RUU Perampasan Aset disebabkan masih adanya perbedaan sikap antara sembilan fraksi yang ada di DPR.
KOMISI III DPR belum menerima kepastian menjadi komisi yang akan membahas RUU Perampasan Aset. Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani, Selasa (11/7).
BADAN Legislasi DPR (Baleg) menolak jika disebut mendahulukan pembahasan RUU yang lebih menguntungkan anggota DPR seperti pembahasan RUU Desa dibandingkan RUU lain
Mahfud menegaskan dirinya optimistis RUU perampasan aset jadi prioritas dan segera diproses oleh DPR. Keyakinan Mahfud diperkuat dengan adanya surat presiden (surpres) yang diterbitkan
DPR dinilai khawatir bila RUU Perampasan Aset disahkan akan menjadi senjata makan tuan.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sudah disampaikan kepada DPR
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan aset hingga kini masih belum ada titik terang. Terakhir, pembahasan calon beleid itu akan dibahas bersama Komisi III DPR.
MAYORITAS publik menilai pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset urgen. Hal itu berdasarkan hasil survei Populi Center.
Ada sejumlah hal yang diatur dalam RUU ini, termasuk aturan aset tindak pidana yang dapat dirampas negara yakni aset yang bernilai minimal Rp100 juta.
RUU) tentang Perampasan Aset dinilai perlu memasukkan muatan tentang pembuktian terbalik dalam penanganan kasus korupsi. Hal itu belum diatur dalam UU Tipikor bahkan UU TPPU
RUU Perampasan Aset dinilai perlu diharmonisasi dengan UU Korupsi, Narkotika dan Terorisme, bila resmi disahkan menjadi undang-undang.
EKS Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyampaikan kritik soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ada dua hal yang disoroti Abraham.
Deputi III Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo mengungkapkan, setidaknya, ada empat jenis aset yang bisa dirampas dari petugas berdasarkan draf RUU Perampasan Aset.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya akan segera membahas RUU tentang Tindak Pidana Perampasan Aset. Pembahasan akan dilakukan dengan sangat hati-hati.
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut draf Rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat. Kemungkinan pekan depan.
Santoso mengatakan, pihaknya secara terbuka menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Pemerintah untuk memberikan kejelasan kepada publik.
Mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gayus Lumbuun menyebut kunci dari perampasan aset tetap berada di penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung maupun Kepolisian.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved