Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut ia sampaikan sebagai respons tertundanya pembahasan RUU tersebut.
"Ini kan sekarang lagi di DPR, Pemerintah sudah membahas itu dan menyampaikan ke DPR. Tinggal DPR bagaimana. Tanyakan ke DPR," ujar Jaleswari kepada wartawan, Kamis (22/6).
Seperti diberitakan, sudah lewat enam kali sidang paripurna sejak pemerintah menyerahkan Surat Perintah Presiden (Surpres) pada DPR RI 4 Mei 2023. Namun, DPR tak kunjung membahas RUU Perampasan Aset.
Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Menkumham: Kita Tunggu DPR
Pemerintah, imbuhnya, mendorong RUU itu lekas disahkan. Menurut perempuan yang akrab disapa Dani itu, informasi yang diterima dari pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, pembahasan RUU Perampasan Aset tengah dibahas di Komisi III DPR RI.
"Sebetulnya bukan berhenti, tapi prosesnya mungkin tidak selancar yang kita bayangkan. itu itu tidak berhenti karena itu juga jadi atensi kawan-kawan DPR," ucapnya.
Baca juga: 73,9% Masyarakat Sebut RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan
Dani menegaskan pemerintah siap berkoordinasi terus dengan DPR soal percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Kita di pemerintah siap untuk koordinasi terus," tandasnya (Z-11)
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembentukan tim ini diputuskan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR dan hasil diskusi dengan Pimpinan DPR RI lainnya.
KAPAL Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali memakan korban jiwa. DPR RI menyoroti kapal-kapal tua untuk masyarakat.
DPR RI menerima usulan 24 nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Namun, nama-nama calon tidak disebutkan, termasuk negaranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved