Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan aset hingga kini masih belum ada titik terang. Terakhir, pembahasan calon beleid itu akan dibahas bersama Komisi III DPR. Namun, DPR masih belum membahasnya hingga kini.
Menanggapi itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, menuturkan pemerintah akan menunggu keputusan DPR.
“Kita tunggu dari DPR. Nanti kemarin kan mengundang, kan sudah diserahkan (draft RUU Perampasan Aset),” ungkap Yasonna, di Ancol, Jakarta, Kamis (1/6).
Baca juga: 73,9% Masyarakat Sebut RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan
Terpisah, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menegaskan berkomitmen membahas RUU Perampasan Aset.
Badan Musyawarah (Bamus) akan menentukan mekanisme pembahasannya, termasuk melibatkan mitra DPR yang menyangkut RUU tersebut.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Komprehensif Atasi Kejahatan Ekonomi
"Kalau dilihat dari mitranya, yang dari pemerintah hampir semuanya dari Komisi III. Tetapi atas dasar aset, pengelolaan keuangan, itu menyangkut Kementerian Keuangan, ini mitra yang di DPR ini mau ditanggapi pansusnya dari mana. Itu dibahas dalam rapat Bamus. Nanti ditentukan mitra dengan siapa," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023. (Ykb/Z-7)
RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur secara tegas mekanisme pengelolaan aset sitaan selama proses peradilan berlangsung.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Yusril Ihza Mahendra, menegaskan negara memiliki kewenangan untuk merampas uang hasil kejahatan judi online berdasarkan putusan pengadilan.
Menteri Hukum Andi Supratman Agtas meyakini penyelesaian Rancangan Undang Undang Perampasan Aset bakal berlangsung dengan cepat.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (17/9).
RUU Perampasan Aset yang akan segera dibahas di DPR RI itu menandakan bahwa sudah ada keputusan politik yang diambil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved