Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dinilai perlu memasukkan muatan tentang pembuktian terbalik dalam penanganan kasus korupsi. Hal itu belum diatur dalam undang-undang (UU) tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) bahkan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Paling utama yang harus goal dan tidak boleh lepas adalah ketentuan pembuktian terbalik dalam UU Perampasan Aset," kata koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi (18/5).
Boyamin menuturkan pembuktian terbalik penting untuk mengetahui kebenaran asal usul harta pelaku korupsi. Bila didapat dari proses tak wajar, maka bisa dikenakan pasal terkait pembuktian terbalik itu.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Harus Diharmonisasi dengan UU Korupsi, Narkotika dan Terorisme
"Sepanjang si orang tersebut tidak bisa membuktikan hartanya didapat atau diperoleh secara halal, entah warisan, bisnis itu, maka kemudian ini juga disita oleh negara dan dirampas," ucap Boyamin.
Ia menuturkan bila calon beleid itu hanya mengatur soal perampasan aset saja, aturan itu sudah tertuang dalam UU Tipikor dan TPPU. Kedua aturan itu sudah bisa merampas aset saat proses penyidikan.
Baca juga: Ini Daftar Jenis Aset Koruptor yang Bisa Dirampas Berdasarkan RUU Perampasan Aset
"Kalau tidak ada pembuktian terbalik itu ya sama dengan omong kosong gitu, bullshit. Jadi tidak perlu dibahas dan tidak perlu disahkan, nyawanya perampasan aset itu, jantungnya perampasan aset adalah yang mengatur pembuktian terbalik," ujar Boyamin.
DPR segera membahas RUU Perampasan Aset. Surat presiden (surpres) terkait calon beleid tersebut sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR pada Jumat, 5 Mei 2023. (MGN/Z-7)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Keuntungan fantastis dari penjualan barang ilegal tersebut kemudian dicuci oleh tersangka melalui pembelian aset berupa tanah, bangunan, kendaraan mobil, dan bus.
Barang itu disita untuk kebutuhan penyidikan. Kemungkinan besar akan dilelang setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved