Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ditemui, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Mahfud menyebut saat ini draf tersebut sudah ada di meja Presiden Joko Widodo.
"Sudah di meja Presiden. Kan habis lebaran, baru dua hari kita ngantor. Sudah disampaikan ke Presiden. Sudah didisposisi juga oleh menteri-menteri terkait," ujar Mahfud, Kamis (27/4).
Baca juga: Cegah Timbulkan Kontroversi, Santoso Harap Draf RUU Perampasan Aset Diserahkan Dahulu ke DPR
Ia memperkirakan butuh beberapa hari agar draf itu berpindah dari kantor Presiden ke DPR. Kemungkinan, itu sudah akan dikirim pekan depan.
"Ya, Presiden kan perlu waktu untuk melihat dulu surat yang harus ditandatangani. Acara Presiden sangat banyak," imbuhnya. "Tapi saya kira paling lambat pekan depan sudah (dikirim)."
Baca juga: Kunci Perampasan Aset ada di Penegakan Aparat Hukum
Adapun diketahui sebelumnya, DPR berharap pemerintah segera mengirimkan naskah RUU Perampasan Aset saat masa sidang DPR mendatang dimulai sehingga bisa segera dilakukan pembahasan.
“Saat ini bolanya masih di pemerintah dengan tahapan penyusunan draf RUU. Setelah diserahkan kepada DPR, barulah masuk ke tahap berikutnya, yakni pembahasan RUU. Selama (draf ) belum diserahkan, DPR belum bisa melakukan pembahasan,” kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari.
Hal tersebut, kata dia, disebabkan status RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan RUU usul inisiatif pemerintah.
“Sebagai pengusul, pemerintahlah yang mengusulkan untuk RUU tersebut masuk dalam prolegnas dan kapan akan diusulkan masuk ke dalam prolegnas prioritas tahunan,” ujar anggota Fraksi NasDem tersebut.
Untuk itu, Taufik mengaku menyayangkan narasi keliru yang beredar di publik bahwa DPR seolah-olah menghambat ataupun menolak pembahasan RUU tentang Perampasan Aset. (Z-11)
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
KETUA Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset akan dibahas oleh Komisi III DPR. Diketahui, RUU Perampasan resmi masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2025-2026.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Yusril Ihza Mahendra, menegaskan negara memiliki kewenangan untuk merampas uang hasil kejahatan judi online berdasarkan putusan pengadilan.
Menteri Hukum Andi Supratman Agtas meyakini penyelesaian Rancangan Undang Undang Perampasan Aset bakal berlangsung dengan cepat.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (17/9).
RUU Perampasan Aset yang akan segera dibahas di DPR RI itu menandakan bahwa sudah ada keputusan politik yang diambil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved