Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mahfud: Draf RUU Perampasan Aset Dikirim ke DPR Pekan Depan

Rifaldi Putra Irianto
27/4/2023 14:43
Mahfud: Draf RUU Perampasan Aset Dikirim ke DPR Pekan Depan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD(MI/Susanto)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ditemui, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Mahfud menyebut saat ini draf tersebut sudah ada di meja Presiden Joko Widodo.

"Sudah di meja Presiden. Kan habis lebaran, baru dua hari kita ngantor. Sudah disampaikan ke Presiden. Sudah didisposisi juga oleh menteri-menteri terkait," ujar Mahfud, Kamis (27/4).

Baca juga: Cegah Timbulkan Kontroversi, Santoso Harap Draf RUU Perampasan Aset Diserahkan Dahulu ke DPR

Ia memperkirakan butuh beberapa hari agar draf itu berpindah dari kantor Presiden ke DPR. Kemungkinan, itu sudah akan dikirim pekan depan.

"Ya, Presiden kan perlu waktu untuk melihat dulu surat yang harus ditandatangani. Acara Presiden sangat banyak," imbuhnya. "Tapi saya kira paling lambat pekan depan sudah (dikirim)."

Baca juga: Kunci Perampasan Aset ada di Penegakan Aparat Hukum

Adapun diketahui sebelumnya, DPR berharap pemerintah segera mengirimkan naskah RUU Perampasan Aset saat masa sidang DPR mendatang dimulai sehingga bisa segera dilakukan pembahasan.

“Saat ini bolanya masih di pemerintah dengan tahapan penyusunan draf RUU. Setelah diserahkan kepada DPR, barulah masuk ke tahap berikutnya, yakni pembahasan RUU. Selama (draf ) belum diserahkan, DPR belum bisa melakukan pembahasan,” kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari.

Hal tersebut, kata dia, disebabkan status RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan RUU usul inisiatif pemerintah.

“Sebagai pengusul, pemerintahlah yang mengusulkan untuk RUU tersebut masuk dalam prolegnas dan kapan akan diusulkan masuk ke dalam prolegnas prioritas tahunan,” ujar anggota Fraksi NasDem tersebut.

Untuk itu, Taufik mengaku menyayangkan narasi keliru yang beredar di publik bahwa DPR seolah-olah menghambat ataupun menolak pembahasan RUU tentang Perampasan Aset. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya