Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sejatinya memang tidak memiliki keinginan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi UU
Hal itu diungkapkan Lucius setelah dirinya melihat DPR yang hingga saat ini tak kunjung membahas RUU Perampasan Aset, padahal RUU tersebut sudah diberikan oleh pemerintah sejak beberapa bulan lalu.
“Saya kira sejak awal memang ini hanya nampaknya sebagai jargon politis saja. Anggota-anggota DPR selalu mengatakan bahwa ini (RUU Perampasan Aset) penting, ini urgent untuk dibahas, tapi ketika barangnya sudah ada dan hanya menunggu waktu mereka untuk membahasnya mereka justru tidak terlihat punya respon untuk membahasnya,” ucap Lucius di temui di kantor Formappi, Kamis (13/7).
Baca juga: RUU Perampasan Aset Mandek, Yasonna: Pemerintah Sudah Lobi DPR
Dijelaskan Lucius kondisi ini mengingatkannya pada revisi UU KPK 2019 lalu. Di mana saat itu DPR terlihat lambat dalam membahas peraturan tersebut.
“Rasanya RUU yang punya kaitan erat dengan isu pemberantasan korupsi itu memang bukan RUU yang sangat ramah untuk DPR, yang kita tahu betul mereka memiliki tingkat korupsi yang masih sangat tinggi,” tuturnya.
Baca juga: 9 Fraksi DPR Berbeda Sikap terhadap RUU Perampasan Aset
“Jadi mungkin karena UU itu tidak ramah dengan mereka, mereka jelas tidak memiliki kepentingan untuk juga membahasnya, jadi yang terjadi sekarang ini mereka mencari alasan selogis mungkin untuk sekedar menunda,” terangnya.
Dengan kondisi ini, Lucius pun mengatakan bahwa hanya rakyat lah yang bisa menggerakan hati para anggota legislatif itu untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Karenanya, dia berharap masyarakat untuk dapat terus mendorong DPR anggar untuk segera membahas RUU Perampasan Aset untuk kemudian disahkan menjadi UU.
“Saya kira memang hanya publik yang bisa memastikan dorongan kuat ke DPR untuk segera membahas ini. Kalau menunggu DPR punya inisiatif saya kira gak akan muncul, kalau pun akan muncul itu akan muncul dengan versi yang sangat lemah seperti yang mereka lakukan di revisi UU KPK dulu, tukasnya. (Rif/Z-7)
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved