Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sejatinya memang tidak memiliki keinginan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi UU
Hal itu diungkapkan Lucius setelah dirinya melihat DPR yang hingga saat ini tak kunjung membahas RUU Perampasan Aset, padahal RUU tersebut sudah diberikan oleh pemerintah sejak beberapa bulan lalu.
“Saya kira sejak awal memang ini hanya nampaknya sebagai jargon politis saja. Anggota-anggota DPR selalu mengatakan bahwa ini (RUU Perampasan Aset) penting, ini urgent untuk dibahas, tapi ketika barangnya sudah ada dan hanya menunggu waktu mereka untuk membahasnya mereka justru tidak terlihat punya respon untuk membahasnya,” ucap Lucius di temui di kantor Formappi, Kamis (13/7).
Baca juga: RUU Perampasan Aset Mandek, Yasonna: Pemerintah Sudah Lobi DPR
Dijelaskan Lucius kondisi ini mengingatkannya pada revisi UU KPK 2019 lalu. Di mana saat itu DPR terlihat lambat dalam membahas peraturan tersebut.
“Rasanya RUU yang punya kaitan erat dengan isu pemberantasan korupsi itu memang bukan RUU yang sangat ramah untuk DPR, yang kita tahu betul mereka memiliki tingkat korupsi yang masih sangat tinggi,” tuturnya.
Baca juga: 9 Fraksi DPR Berbeda Sikap terhadap RUU Perampasan Aset
“Jadi mungkin karena UU itu tidak ramah dengan mereka, mereka jelas tidak memiliki kepentingan untuk juga membahasnya, jadi yang terjadi sekarang ini mereka mencari alasan selogis mungkin untuk sekedar menunda,” terangnya.
Dengan kondisi ini, Lucius pun mengatakan bahwa hanya rakyat lah yang bisa menggerakan hati para anggota legislatif itu untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Karenanya, dia berharap masyarakat untuk dapat terus mendorong DPR anggar untuk segera membahas RUU Perampasan Aset untuk kemudian disahkan menjadi UU.
“Saya kira memang hanya publik yang bisa memastikan dorongan kuat ke DPR untuk segera membahas ini. Kalau menunggu DPR punya inisiatif saya kira gak akan muncul, kalau pun akan muncul itu akan muncul dengan versi yang sangat lemah seperti yang mereka lakukan di revisi UU KPK dulu, tukasnya. (Rif/Z-7)
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
Peserta demonstrasi tersebut merupakan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia
Sebelumnya, upaya massa HMI untuk menuju Gedung DPR-MPR RI gagal karena terhalang oleh barikade dari pihak kepolisian di Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR-MPR RI.
Pengalihan lalu lintas dilakukan sehubungan adanya aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR dan sekitarnya.
Selain itu, layanan bus Amari (Angkutan Malam Hari) juga diberhentikan operasinya malam ini
Sebelumnya Akbar sempat dikabarkan hilang seusai kerusuhan aksi di DPR pada Rabu (25/9). Belakangan ia ditemukan dalam kondisi luka-luka dan tak sadarkan diri.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved