RUU Perampasan Aset Mandek, Yasonna: Pemerintah Sudah Lobi DPR

Indriyani Astuti
13/7/2023 13:24
RUU Perampasan Aset Mandek, Yasonna: Pemerintah Sudah Lobi DPR
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly(MI/Susanto)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah telah melakukan lobi-lobi politik agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bisa segera meloloskan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Rancangan aturan tersebut adalah inisiatif dari pemerintah, tetapi tidak kunjung dibahas oleh para anggota parlemen.

"Bagaimana kami mau melakukan. Kami kan tidak bisa memerintah DPR. Namun, kami akan lobi terus," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/7).

Ia memastikan pemerintah akan menemui pimpinan DPR RI untuk membahas hal tersebut. Saat ini, dari lobi yang telah dilakukan sebelumnya, DPR telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas RUU Perampasan Aset. Namun, ia mengaku hingga kini belum juga ada panggilan pembahasan.

Baca juga: DPR Belum Terima Mandat Bahas RUU Perampasan Aset

"Kita nanti jumpai pimpinan, atau sekarang kan sudah ditunjuk pansus. Kita juga harus lihat dulu," ucapnya.

Menurut Yasonna pembahasan RUU Perampasan Aset ada di ranah DPR sehingga pemerintah hanya tinggal menunggu undangan dari DPR untuk membahas bersama-sama. Sudah enam kali masa persidangan, namun RUU Perampasan Aset tidak kunjung ditetapkan dalam rapat paripurna untuk dibahas.

Baca juga: 9 Fraksi DPR Berbeda Sikap terhadap RUU Perampasan Aset

"Semua tergantung DPR. Kalau kita sudah dipanggil, kita datang. Kita menunggu undangan DPR," ucapnya.

Yasonna menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan RUU itu sebelum masa tugas DPR RI periode 2019-2024 berakhir. Pasalnya, itu menjadi prioritas dari agenda legislasi pemerintah.

"Ya kita selesaikan, dong. Itu kan prioritas kita," tandasnya (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya