Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BADAN Legislasi DPR (Baleg) menolak jika disebut mendahulukan pembahasan RUU yang lebih menguntungkan anggota DPR seperti pembahasan RUU Desa dibandingkan RUU lain yang tidak memberikan dampak elektoral luas seperti RUU PPRT dan RUU Perampasan Aset.
Anggota Baleg DPR Luluk Nur Hamidah mengatakan pihaknya tidak punya beban politik yang politis. Pembahasan RUU Desa telah masuk dalam prolegnas dan bukan muncul secara tiba-tiba.
"Ini berdasarkan mandat harus menyelesaikan prolegnas mau tidak mau harus dituntaskan seperti PPRT juga harus dituntaskan. UU Desa juga prolegnas bukan sesuatu yang diada-adakan dan muncul tiba-tiba," ungkapnya di DPR, Selasa (4/7).
Baca juga: RUU PPRT, Pimpinan DPR Harus Segera Respons Tudingan Publik
Baleg sambung dia bekerja sesuai jadwal yang ditentukan dan disepakati. Keputusan untuk membahas produk legislasi melalui mekanisme yang tidak bisa dilewatkan seperti keputusan dalam badan musyawarah dan disposisi dari pimpinan DPR.
"Kalau tugas di baleg RUU penting sudah dibahas tinggal politiknya harus bersama kita kawal. Kita pada posisi tidak bisa memuaskan jawaban itu. Legislasi itu produk politik dan mempengaruhi percepatan dan dinamika pembahasan dan hasilnya yang kita harapkan baleg dan pimpinan benar-benar menggambarkan demokrasi," tegasnya.
Baca juga: Ketidakhadiran Anggota DPR di Rapur Diklaim karena Prioritaskan Konstituen
Dia menilai publik mungkin lebih menyoroti pembahasan RUU yang dianggap seksi sedang RUU lain yang sama penting tidak dipantau.
"Tapi ketika UU desa karena dari aksi yang lebih besar lalu mendahulukan itu padahal tidak kami bekerja dengan timeline. Kaitannya PPRT pada posisi yang sebenarnya sama kami mau secepatnya disahkan makanya di Baleg kita pilih untuk percepat proses itu". (Sru/Z-7)
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diselesaikan paling lambat pada Agustus 2025
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
PENGESAHAN UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dinilai lambat membuat potensi ketimpangan gender di masyarakat semakin besar.
Beberapa kebijakan yang diatur dalam beleid tersebut, salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyambut baik disahkannya perubahan kedua UU tentang Desa, yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan desa.
Dalam laporannya ke awak media, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menduga massa yang berdemo pada Rabu itu (31/1/2024) telah mempersiapkan peralatan untuk mericuh.
Pasangan calon presiden-calon wakil presiden Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Amin) memastikan bahwa perubahan UU (undang-undang) Desa akan menjadi prioritas.
Perwakilan kepala desa sepakat menunggu pengesahan RUU Desa sampai Pemilu 2024 usai, seusai menemui Ketua DPR Puan Maharani.
Mantan Menko PMK itu menjelaskan mengenai alasan DPR yang memutuskan melanjutkan pembahasan RUU Desa setelah Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved