Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap dengan disahkannya perubahan kedua Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi terobosan meningkatkan kinerja pemerintahan desa. UU Desa disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI mengenai pembicaraan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi UU pada Kamis (28/3).
“Tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa, sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” ujar Tito dalam keterangannya, Jumat (29/3).
Menurutnya, proses pembahasan RUU ini berlangsung relatif cepat dengan tetap mengikuti semua prosedur dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, RUU ini telah melewati persetujuan pada Pembahasan Tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Mendagri mengapresiasi kinerja DPR RI dalam mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa.
Baca juga : Mendagri: Mudah-mudahan RUU DKJ Bisa Selesai Hari Ini
“Keterbukaan dan mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa, pengambilan prakarsa atau inisiatif DPR RI yang dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis dan draf RUU yang berisi substansi yang jelas, ini mempermudah pemerintah untuk menyiapkan dan merespons dengan daftar inventarisasi masalah,” imbuhnya.
Adapun beberapa poin penting pada perubahan kedua UU tentang Desa tersebut antara lain mencakup pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi untuk desa. Kemudian pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.
Poin lainnya yakni mengenai syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa. Poin selanjutnya mengenai masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan. Regulasi itu juga mengatur sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.
Setelah regulasi disahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai amanat UU. (Z-3)
Mendagri dan Menteri PKP tinjau penanganan permukiman kumuh di Kubu Raya, fokus pada penyelarasan data agar program tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
Mendagri Tito Karnavian sampaikan duka mendalam atas wafatnya Wapres Ke-6 RI Try Sutrisno di RSPAD Jakarta. Simak profil singkat dan pesannya bagi generasi muda.
Kasatgas PRR Tito Karnavian fokus percepat rehabilitasi 11 kabupaten di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Simak progres pemulihan infrastruktur pascabencana 2026.
Sufmi Dasco Ahmad mendesak percepatan izin Bea Cukai untuk bantuan diaspora Aceh di Malaysia yang tertahan di Port Klang agar segera disalurkan ke korban bencana Sumatra.
Mendagri Tito Karnavian memaparkan skema bansos korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar, termasuk bantuan Rp8 juta untuk rumah rusak berat serta Dana Tunggu Hunian Rp1,8 juta.
29 desa dan kampung di Pulau Sumatra dilaporkan hilang akibat bencana banjir bandang dan longsor.
Beberapa kebijakan yang diatur dalam beleid tersebut, salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa
Dalam laporannya ke awak media, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menduga massa yang berdemo pada Rabu itu (31/1/2024) telah mempersiapkan peralatan untuk mericuh.
Pasangan calon presiden-calon wakil presiden Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Amin) memastikan bahwa perubahan UU (undang-undang) Desa akan menjadi prioritas.
Perwakilan kepala desa sepakat menunggu pengesahan RUU Desa sampai Pemilu 2024 usai, seusai menemui Ketua DPR Puan Maharani.
Mantan Menko PMK itu menjelaskan mengenai alasan DPR yang memutuskan melanjutkan pembahasan RUU Desa setelah Pemilu 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved